Diduga Praktik Kerja Paksa di Xianjiang, 37 Perusahaan China Masuk Daftar Larangan Ekspor ke AS

AKURAT.CO Pemerintah Amerika Serikat kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan asal China yang diduga terlibat dalam praktik kerja paksa di wilayah Xinjiang.
Sebanyak 37 perusahaan baru dari sektor pertambangan, tenaga surya, dan tekstil kini masuk dalam daftar larangan ekspor.
Tentunya langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur yang telah berlaku sejak 2021.
Baca Juga: Jadi Mitra Dagang Terbesar Ketiga China, Vietnam Mulai Diusik AS
Dilansir Bloomberg, Kamis (16/1/2025), daftar tersebut mencakup nama-nama besar seperti Zijin Mining Group, anak perusahaan JA Solar Technology Co, serta produsen tekstil Huafu Fashion Co beserta 25 anak perusahaannya.
Keputusan tersebut langsung diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, yang menyebut dugaan keterlibatan mereka dalam kerja paksa sebagai alasan utama larangan ini.
Tak sampai disitu saja, AS juga memberikan tekanan kepada perusahaan domestik maupun internasional untuk menghentikan kerja sama dengan pabrik-pabrik di Xinjiang.
Kelompok-kelompok buruh telah mengungkapkan bukti-bukti dugaan adanya kamp kerja paksa dan kondisi kerja yang memprihatinkan di sana.
Meski begitu, pemerintah China membantah tuduhan tersebut dan menganggap langkah AS sebagai upaya politis.
Pasca perluasan kebijakan tersebut, harga saham Zijin Mining alami penurunan tajam hingga 4,3% di awal perdagangan Hong Kong. Namun, saham JA Solar dan Huafu Fashion justru menguat.
Para analis menyebut bahwa dampak langsung dari larangan ini mungkin bervariasi, tergantung pada keterkaitan perusahaan dengan pasar AS.
Bahkan beberapa perusahaan tenaga surya di China mulai mengadopsi strategi baru, seperti menggunakan bahan baku polisilikon dari negara Barat yang lebih mahal. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko larangan impor terkait UU Pencegahan Kerja Paksa Uighur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










