Skema Baru Distribusi LPG 3 Kg, Banggar Minta Agar Tetap Mudah Diakses
Demi Ermansyah | 3 Februari 2025, 19:52 WIB

AKURAT.CO Mulai 1 Februari 2025, distribusi LPG 3 kg bakal berubah. Pemerintah, lewat Kementerian ESDM, memutuskan penjualan gas melon ini hanya sampai ke tingkat pangkalan, sementara pengecer diminta mendaftar jadi pangkalan resmi.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah dan PT Pertamina memastikan kelompok rumah tangga miskin, lansia, serta pelaku usaha mikro dan kecil tetap mudah mengakses LPG 3 kg.
“Banggar DPR meminta pemerintah dan Pertamina menjamin subsidi LPG 3 kg tetap bisa dinikmati mereka yang benar-benar berhak,” ujar Said di Jakarta, Senin (3/2/2025).
“Banggar DPR meminta pemerintah dan Pertamina menjamin subsidi LPG 3 kg tetap bisa dinikmati mereka yang benar-benar berhak,” ujar Said di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: LPG 3 Kilogram dan Subsidi Energi Tepat Sasaran
Agar tak ada yang kesulitan mendapatkan LPG, Said menyarankan dibentuknya tim darurat yang siap turun tangan jika ada kendala distribusi. Dia juga mengingatkan agar kebijakan ini dikomunikasikan dengan baik agar tak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Namun, pemerintah diminta menerapkannya secara bertahap, dimulai dari daerah yang lebih siap.
Said juga menekankan pentingnya pengawasan ketat. Dia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepala daerah dan kepolisian, segera melakukan operasi pasar dan menindak tegas penimbun serta pengoplos LPG 3 kg yang bisa mengganggu pasokan subsidi untuk masyarakat.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa alokasi subsidi LPG 3 kg dalam APBN 2025 aman, bahkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati anggaran Rp87,6 triliun, naik dari Rp85,6 triliun di 2024.
Agar tak ada yang kesulitan mendapatkan LPG, Said menyarankan dibentuknya tim darurat yang siap turun tangan jika ada kendala distribusi. Dia juga mengingatkan agar kebijakan ini dikomunikasikan dengan baik agar tak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Namun, pemerintah diminta menerapkannya secara bertahap, dimulai dari daerah yang lebih siap.
Said juga menekankan pentingnya pengawasan ketat. Dia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepala daerah dan kepolisian, segera melakukan operasi pasar dan menindak tegas penimbun serta pengoplos LPG 3 kg yang bisa mengganggu pasokan subsidi untuk masyarakat.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa alokasi subsidi LPG 3 kg dalam APBN 2025 aman, bahkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati anggaran Rp87,6 triliun, naik dari Rp85,6 triliun di 2024.
Dalam skema subsidi baru ini, pemerintah bakal menanggung Rp30 ribu per tabung, sehingga harga dasar LPG 3 kg menjadi Rp12.750 dari seharusnya Rp42.750. Namun, harga jual akhir ke masyarakat tetap akan dipengaruhi oleh ongkos distribusi di masing-masing daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








