PMK Nomor 4 Tahun 2025 Tingkatkan Layanan Ekspor Impor Barang Kiriman
Demi Ermansyah | 25 Februari 2025, 20:09 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai langkah perbaikan layanan impor dan ekspor barang kiriman.
Dimana aturan ini menggantikan PMK sebelumnya dan akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan baru ini dibuat untuk memperjelas regulasi dan meningkatkan pelayanan, sekaligus menjawab masukan dari berbagai pihak.
“PMK 4/2025 ini hadir sebagai bentuk perbaikan. Kita ingin memastikan bahwa aturan mengenai impor dan ekspor barang kiriman semakin jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Nirwala dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Nirwala menegaskan bahwa pemerintah ingin aturan ini memberikan manfaat langsung bagi pengguna jasa dan mendukung kelancaran proses pengiriman barang lintas negara. Dengan penyempurnaan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam prosedur kepabeanan, cukai, dan pajak untuk barang kiriman.
Agar implementasi PMK 4/2025 berjalan lancar, Bea Cukai juga telah menggelar internalisasi di unit-unit vertikal serta melakukan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pos resmi (PPYD), Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan baru ini, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan efektif tanpa kendala,” tambah Nirwala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









