PMK Nomor 4 Tahun 2025 Tingkatkan Layanan Ekspor Impor Barang Kiriman
Demi Ermansyah | 25 Februari 2025, 20:09 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai langkah perbaikan layanan impor dan ekspor barang kiriman.
Dimana aturan ini menggantikan PMK sebelumnya dan akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan baru ini dibuat untuk memperjelas regulasi dan meningkatkan pelayanan, sekaligus menjawab masukan dari berbagai pihak.
“PMK 4/2025 ini hadir sebagai bentuk perbaikan. Kita ingin memastikan bahwa aturan mengenai impor dan ekspor barang kiriman semakin jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Nirwala dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Nirwala menegaskan bahwa pemerintah ingin aturan ini memberikan manfaat langsung bagi pengguna jasa dan mendukung kelancaran proses pengiriman barang lintas negara. Dengan penyempurnaan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam prosedur kepabeanan, cukai, dan pajak untuk barang kiriman.
Agar implementasi PMK 4/2025 berjalan lancar, Bea Cukai juga telah menggelar internalisasi di unit-unit vertikal serta melakukan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pos resmi (PPYD), Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan baru ini, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan efektif tanpa kendala,” tambah Nirwala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









