AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pengemudi ojek daring (ojol) sudah memasuki tahap finalisasi.
Kebijakan ini merupakan inisiatif baru yang bertujuan memastikan partisipasi yang bermakna antara pemerintah, pengemudi, dan perusahaan penyedia jasa ride-hailing.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengutamakan dialog dan musyawarah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pengemudi dan pihak aplikator, dan kami berusaha mendapatkan formula yang tepat untuk memenuhi hak-hak pekerja layanan daring," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menteri tersebut menjelaskan bahwa penyusunan formula THR untuk ojol harus mampu mengakomodasi berbagai aspek kompleks seperti jam kerja, jenis layanan, serta perbedaan karakteristik antara pengemudi satu aplikasi dengan lainnya.
Proses pencarian formula ini memerlukan waktu, sebab harus memastikan bahwa solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak tanpa mengorbankan hak pekerja.
Menurut Yassierli, meskipun diskusi masih berlangsung, respons dari pihak perusahaan penyedia jasa ride-hailing menunjukkan kecenderungan positif.
Beberapa pengusaha dinyatakan siap bekerja sama untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga diharapkan finalisasi aturan THR tidak akan memakan waktu lama lagi.
Dalam konteks ini, Menaker juga menekankan pentingnya agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai, sehingga penerima manfaat dapat langsung merasakan dampak positifnya tanpa melalui mekanisme non-tunai yang rumit.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pengemudi, yang selama ini menghadapi ketidakpastian terkait tunjangan hari raya.
Meskipun demikian, Yassierli belum memberikan jawaban pasti mengenai tenggat waktu finalisasi aturan THR tersebut.
"Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu final meeting dan final touch untuk mendapatkan win-win solution yang adil bagi semua pihak," jelasnya dalam konferensi pers.
Kebijakan THR untuk pengemudi ojek daring ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan para pengemudi dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek daring telah menyuarakan keprihatinan mereka mengenai ketidakpastian pembayaran THR.
Kebijakan baru ini menjadi salah satu respons pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut, sekaligus sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi para pengemudi dalam menggerakkan perekonomian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










