AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pengemudi ojek daring (ojol) sudah memasuki tahap finalisasi.
Kebijakan ini merupakan inisiatif baru yang bertujuan memastikan partisipasi yang bermakna antara pemerintah, pengemudi, dan perusahaan penyedia jasa ride-hailing.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengutamakan dialog dan musyawarah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pengemudi dan pihak aplikator, dan kami berusaha mendapatkan formula yang tepat untuk memenuhi hak-hak pekerja layanan daring," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menteri tersebut menjelaskan bahwa penyusunan formula THR untuk ojol harus mampu mengakomodasi berbagai aspek kompleks seperti jam kerja, jenis layanan, serta perbedaan karakteristik antara pengemudi satu aplikasi dengan lainnya.
Proses pencarian formula ini memerlukan waktu, sebab harus memastikan bahwa solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak tanpa mengorbankan hak pekerja.
Menurut Yassierli, meskipun diskusi masih berlangsung, respons dari pihak perusahaan penyedia jasa ride-hailing menunjukkan kecenderungan positif.
Beberapa pengusaha dinyatakan siap bekerja sama untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga diharapkan finalisasi aturan THR tidak akan memakan waktu lama lagi.
Dalam konteks ini, Menaker juga menekankan pentingnya agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai, sehingga penerima manfaat dapat langsung merasakan dampak positifnya tanpa melalui mekanisme non-tunai yang rumit.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pengemudi, yang selama ini menghadapi ketidakpastian terkait tunjangan hari raya.
Meskipun demikian, Yassierli belum memberikan jawaban pasti mengenai tenggat waktu finalisasi aturan THR tersebut.
"Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu final meeting dan final touch untuk mendapatkan win-win solution yang adil bagi semua pihak," jelasnya dalam konferensi pers.
Kebijakan THR untuk pengemudi ojek daring ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan para pengemudi dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek daring telah menyuarakan keprihatinan mereka mengenai ketidakpastian pembayaran THR.
Kebijakan baru ini menjadi salah satu respons pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut, sekaligus sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi para pengemudi dalam menggerakkan perekonomian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








