Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online, Buruan Cuman Sampai 31 Maret 2025!

AKURAT.CO Cara lapor SPT Tahunan via DJP Online wajib untuk diketahui masyarakat karena batas akhir pelaporan hanya sampai 31 Maret 2025.
Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2025 mendatang.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Merosot, BAKN DPR: Kami Sangat Prihatin
Pelaporan SPT Tahunan masih dilakukan melalui situs DJP Online, meskipun sistem Coretax yang sedang ramai dibicarakan belum digunakan karena masih sering mengalami gangguan.
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk WP individu dan Rp1.000.000 untuk WP Badan.
"Bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 bagi WP orang pribadi dan Rp 1 juta bagi WP badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dikutip pada Rabu (26/3/2025).
Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk individu adalah 31 Maret. Berikut cara praktis melapor secara online
1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
3. Klik 'Login' untuk mengakses akun.
4. Pilih menu ; Lapor dan pilih layanan e-Filing’.
5. Klik 'Buat SPT' di bagian atas layar.
6. Jawab pertanyaan status untuk memilih formulir SPT yang sesuai.
7. Pilih jenis formulir: dengan panduan, formulir standar, atau upload SPT.
8. Isi data sesuai bukti potong pajak yang diberikan perusahaan, termasuk tahun pajak (2024).
9. Ikuti instruksi panduan e-Filing untuk menyelesaikan pengisian SPT.
10. Setelah selesai, klik untuk mendapatkan kode verifikasi dan masukkan kode yang diterima untuk mengirim SPT.
Laporan SPT kamu akan terekam di sistem DJP dan bukti pelaporan akan dikirim ke email terdaftar.
Baca Juga: Sudah Bayar Pajak, Apakah Harus Bayar Zakat Fitrah Juga?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








