Ditunda 90 Hari, Legislator Ingatkan Kebijakan Tarif 32 Persen AS Perlu Disikapi Hati-Hati

AKURAT.CO Keputusan Presiden AS Donald Trump pada 9 April 2025 yang menunda pemberlakuan sebagian tarif memberikan ruang bagi Indonesia untuk mengatur langkah. Penundaan ini hanya bersifat sementara, yaitu selama 90 hari.
Diketahui, AS menetapkan tarif resiprokal dasar sebesar 10% mulai 5 April 2025. Namun, bagi Indonesia, tarif khusus sebesar 32% sedianya akan berlaku mulai 9 April.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan kepada Jepang (24%), Uni Eropa (20%), bahkan Korea Selatan (25%).
Baca Juga: Perang Tarif China-AS Memanas, Xi Jinping Minta Uni Eropa Berdiri di Sisi Perdagangan Bebas
Tarif tinggi tentu menekan ekspor. Produk tekstil, furnitur, elektronik, serta hasil pertanian dan perikanan berpotensi terpukul.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VII Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan tarif 32% oleh AS perlu disikapi dengan benar oleh pemeritah.
"Cara menyikapinya tentu dengan negosiasi, paling tidak agar diseimbangkan (kebijakan tarif). Kedua tentu kita di dalam negeri harus meningkatkan daya saing barang-barang kita, sehingga dengan adanya peningkatan daya saing barang-barang kita bukan hanya lagi kita mengejar ekspor ke Amerika, tetapi buka pasar baru. Eropa, Timur Tengah, dan Afrika saya kira itu menjanjikan untuk pasar kita," jelas Saleh, dikutip Minggu (13/4/2025).
Selanjutnya, ia juga menilai pemerintah perlu mewaspadai persaingan pada masa akan datang.
"Sehingga, perusahaan perlu mengikuti program agar sektor sumber daya manusia khususnya, pelatihan kerjanya semakin maju,” pungkas Politisi Fraksi PAN ini.
Tarif resiprokal ini akan kian memukul sektor padat karya Indonesia yang selama ini tergantung pasar AS, dan menyumbang besar pada ekspor serta lapangan kerja. Gelombang PHK dan perlambatan ekonomi menjadi ancaman di depan mata.
Baca Juga: Segera Tetapkan Dubes di AS untuk Hadapi Kebijakan Tarif Impor
Pemerintah memberikan sinyal siap melunak terkait hambatan nontarif. Sejauh mana kompensasi dan take-and-give kedua pihak sangat tergantung kekuatan diplomasi kita.
Sejumlah pengamat mendesak pemerintah meminta penundaan tarif resiprokal dan menegosiasikan kembali skema Generalized System of Preferences (GSP) agar tetap bisa mengakses pasar AS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









