Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 Turun, Dirjen Pajak Cari Penyebabnya

Hefriday | 7 Mei 2025, 15:40 WIB
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 Turun, Dirjen Pajak Cari Penyebabnya

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menelusuri penyebab turunnya jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun pajak 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2025, jumlah WP yang melaporkan SPT mencapai 14,053 juta, turun 154.000 WP dari total 14,207 juta SPT yang diterima DJP pada tahun 2024.

“Selisih sekitar 154 ribu SPT ini sedang kami lihat lebih lanjut. Kami ingin mengetahui penyebab mengapa SPT tidak atau belum disampaikan di 2025 ini,” ujar Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Naik 3,26%, DJP Lapor 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Suryo merinci, batas akhir pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 sempat diperpanjang hingga 11 April 2025.

Perpanjangan ini dilakukan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan libur panjang Lebaran. Meskipun sudah diperpanjang, tak ada peningkatan signifikan dalam jumlah pelaporan.

Data DJP menunjukkan hingga batas akhir pelaporan, WP Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT sebanyak 12,99 juta. Angka ini turun 1,21% dari 13,15 juta pada periode yang sama tahun lalu. “Ini yang sedang coba kami teliti lebih lanjut terkait dengan ini,” kata Suryo.

Sementara itu, untuk WP Badan, DJP justru mencatat adanya kenaikan. Hingga akhir April, sebanyak 1,05 juta WP Badan telah menyampaikan SPT, naik tipis dibandingkan 2024 yang berjumlah 1,04 juta. Pertumbuhan ini setara dengan peningkatan sebesar 0,49%.

Secara keseluruhan, meskipun terjadi pertumbuhan dari WP Badan, penurunan dari WP Orang Pribadi tetap menyebabkan jumlah total pelaporan SPT 2025 lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi perhatian khusus DJP, terutama karena jumlah wajib SPT yang tercatat seharusnya mencapai 19,78 juta WP. Jumlah tersebut terdiri dari 17,68 juta WP Orang Pribadi dan 2,09 juta WP Badan.

DJP mengindikasikan akan melakukan evaluasi dan analisis lebih mendalam terkait fenomena ini. Penurunan partisipasi WP dalam pelaporan SPT dinilai bisa berdampak terhadap transparansi serta potensi penerimaan pajak negara.

Sebagai langkah antisipasi, Suryo menyebut DJP akan menggencarkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT tahunan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan kerja sama lintas lembaga juga akan ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan pajak dapat terjaga. DJP juga menekankan pentingnya membangun kesadaran sukarela masyarakat dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak memahami kewajiban pelaporan sebagai bagian dari kontribusi terhadap negara,” tegas Suryo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa