DJP Gandeng Ditjen Minerba Dorong Kepatuhan 1.800 WP Usaha Tambang

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melaksanakan kegiatan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Kepatuhan Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Minerba di aula Cakkti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan peserta hadir langsung sebanyak 800 undangan dan hadir daring sebanyak 1.000 peserta.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara.
"Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong," ungkap Bimo.
Baca Juga: DJP Pakai Jasa Deloitte Untuk Audit Pekerjaan Vendor CoreTax
Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%. Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak.
Selain itu, Penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024). Tapi penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara," ujar Bimo.
Lebih lanjut Bimo juga menjelaskan pihaknya terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi, termasuk dengan aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM agar terintegrasi dengan Coretax DJP.
Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. DJP juga telah bersepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan RKAB.
"Bapak Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," tukas Bimo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








