Prabowo Angkat Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama, Pimpin Reformasi DJP dan Bea Cukai

AKURAT.CO Presiden Prabowo hari ini, Selasa, 20 Mei 2025 memanggil dua nama ke istana, yakni Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama.
Keduanya akan memimpin direktorat jenderal kemenkeu di bidang penerimaan negara, yakni DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).
Sementara Bimo Wijayanto akan menggantikan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak, Letjen TNI Djaka Budi Utama akan menjabat Dirjen Bea Cukai menggantikan Askolani.
"Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan menteri keuangan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan. Begitu juga dengan Letjen Djaka," ujar Bimo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: DJP Gagal Naikkan Tax Ratio, Misbakhun: Apa Lagi Yang Dibutuhkan?
Bimo menambahkan, ada beberapa hal yang diberikan arahan kuat oleh presiden. Yakni melakukan hal-hal yg diperlukan untuk membuat martabat direktorat jenderal pajak dan direktorat jenderal bea cukai agar bisa lebih kuat dalam mengamankan penerimaan negara.
"Coretax akan kita percepat pembenahannya, supaya bisa memberikan kepastian pelayanan kepada wajib pajak," jelas Bimo.
Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, berintegritas, dan independen.
Semua upaya tersebut guna mengamankan program-program nasional khususnya dari sisi penerimaan negara.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menggenjot pendapatan negara.
Strategi pendapatan negara difokuskan pada perluasan basis pajak berbasis data dan risiko, penyederhanaan administrasi, serta implementasi Global Taxation
Agreement.
Insentif fiskal diberikan secara selektif untuk sektor prioritas. PNBP diperkuat melalui optimalisasi SDA, tata kelola, inovasi layanan, dan reformasi aset negara.
"Target pendapatan negara sebesar 11,71 sampai 12,22 persen dari PDB," ujar Menkeu saat menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026 sebagai pijakan awal penyusunan RAPBN 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









