Akurat
Pemprov Sumsel

Menkeu Bantah Deflasi Mei 2025 0,37 Persen Karena Penurunan Daya Beli

Camelia Rosa | 2 Juni 2025, 22:59 WIB
Menkeu Bantah Deflasi Mei 2025 0,37 Persen Karena Penurunan Daya Beli

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indonesia mengalami deflasi 0,37% secara bulanan (month to month) pada Mei 2025. 

Merespons hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa deflasi ini tidak mengindikasikan adanya penurunan daya beli. Menurutnya, hal ini merupakan efek dari kebijakan pemerintah yang berhasil menjaga harga barang dan jasa. 
 
"Kalau deflasi ini kan kaya kita melakukan diskon transport, ini pasti menimbulkan deflasi, bukan karena masyarakat daya belinya turun, karena pemerintah melalui administered price, pemerintah melalukan intervensi," jelasnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6/2025). 
 
 
Sebagai informasi, kelompok pengeluaran penyumbang deflasi bulanan terbesar adalah makanan, minuman dan tembakau yang mengalami deflasi sebesar 1,4%, dengan andil deflasi sebesar 0,41%. Kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan pada Mei 2025 mengalami inflasi sebesar 0,31% dan memiliki andil inflasi 0,02%.
 
Kelompok pengeluaran lainnya yang juga mengalami inflasi adalah perawatan pribadi dan jasa lainnya, yaitu 0,23% dan andil inflasi 0,02%. 
 
Berdasarkan komponen, deflasi bulan Mei 2025 utamanya didorong oleh deflasi komponen harga bergejolak dengan andil deflasi sebesar 0,41%. Kemudian, komponen harga diatur pemerintah memberikan andil deflasi sebesar 0,01%. 
 
Sementara  komponen inti memberikan andil inflasi sebesar 0,05%, dengan komoditas yang dominan memberikan andil inflasi yaitu tarif pulsa ponsel, emas perhiasan, dan kopi bubuk. 
 
"Jadi kita pasti melihat dari komponen deflasi dari BPS kalau inflasi intinya masih di sekitar 2 persen itu berarti ada kenaikan harga karena ada permintaan karena core inflation adalah berasal dari kenaikan harga akibat daya beli atau permintaan," tukas Menkeu. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.