Bom Waktu Energi Dunia: Penutupan Selat Hormuz Bisa Picu Guncangan Ekonomi Nasional

AKURAT.CO Rencana penutupan Selat Hormuz oleh Iran sebagai respons atas serangan militer gabungan Amerika Serikat dan Israel dinilai bukan sekadar isu politik regional.
Langkah tersebut berpotensi menjadi “serangan jantung energi” bagi ekonomi global sekaligus mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan gangguan navigasi di Selat Hormuz dapat memicu lonjakan harga minyak dunia hingga kisaran US$100–150 per barel.
Angka tersebut jauh melampaui asumsi harga minyak dalam APBN Indonesia yang berada di level US$70 per barel.
“Dampaknya bagi Indonesia sangat nyata, mulai dari tekanan inflasi, kenaikan biaya produksi, hingga pelemahan daya beli masyarakat akibat sensitivitas fiskal terhadap impor energi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Menurut Marcellus, Selat Hormuz merupakan chokepoint maritim paling vital di dunia yang menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman dan Laut Arab.
Secara teknis, jalur pelayaran di kawasan ini sangat sempit, dengan jalur masuk dan keluar masing-masing sekitar dua mil laut, dipisahkan zona penyangga selebar dua mil laut.
Berdasarkan data U.S. Energy Information Administration (EIA), rata-rata 21 juta barel minyak per hari—sekitar 21 persen konsumsi energi global—melewati selat tersebut.
Bahkan, 25 hingga 28 persen perdagangan minyak maritim dunia bergantung pada jalur ini.
“Selat Hormuz juga menjadi rute utama pasokan LNG dari Qatar. Lebih dari 80 persen komoditas yang melintas dikirim ke pasar Asia, termasuk Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Sekda Edward Candra Safari Ramadan di Kantor Bank Indonesia Palembang
Dampak Langsung ke Indonesia
Meski secara geografis Indonesia jauh dari Timur Tengah, dampaknya dinilai akan terasa instan di pasar domestik. Sejak 2004, Indonesia berstatus sebagai net importer minyak.
Lonjakan harga minyak dunia ke kisaran US$100–150 per barel berpotensi membengkakkan beban subsidi BBM dalam APBN secara drastis.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena ketahanan operasional kilang nasional saat ini hanya memiliki stok BBM rata-rata 21–30 hari.
Gangguan pasokan minyak mentah dinilai menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional.
“Mengingat 90 persen perdagangan dunia bergantung pada jalur laut, kenaikan biaya bahan bakar kapal akan memicu inflasi harga kebutuhan pokok secara masif,” katanya.
Ia menilai situasi ini merupakan ancaman strategis yang dapat memicu lonjakan harga energi, ketidakpastian pasar global, hingga guncangan ekonomi nasional.
Karena itu, menjaga keamanan navigasi di Selat Hormuz bukan sekadar isu regional, melainkan tanggung jawab kolektif demi stabilitas ekonomi dunia.
Marcellus menekankan Indonesia perlu mengintegrasikan keamanan jalur pelayaran, kemandirian energi, dan diplomasi maritim dalam satu kerangka kebijakan terpadu.
Penguatan cadangan energi strategis dan diversifikasi sumber pasokan menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan eksternal, termasuk melalui penguatan Strategic Petroleum Reserve (SPR).
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya bergantung pada cadangan operasional Pertamina, melainkan wajib memiliki cadangan penyangga energi nasional yang dikelola negara untuk kondisi darurat.
Secara diplomatis, Indonesia juga didorong mengoptimalkan prinsip politik bebas aktif melalui ASEAN untuk berperan sebagai penengah dalam meredakan ketegangan di Timur Tengah demi menjaga kelancaran rantai pasok global.
Dari sisi hukum, pengamanan jalur strategis perlu mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985, serta diperkuat dengan kerja sama pertahanan kawasan dan global.
Baca Juga: Ancaman Penutupan Selat Hormuz, Pemerintah Diminta Antisipasi Lonjakan BBM Jelang Lebaran
Perspektif Hukum Laut Internasional
Menurut Marcellus, berdasarkan UNCLOS 1982, Selat Hormuz termasuk jalur Transit Passage.
Penutupan sepihak oleh negara pantai mana pun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional.
“Kebebasan navigasi adalah prinsip fundamental yang melindungi perdagangan global,” tegasnya.
Ia juga mendorong percepatan transisi menuju energi terbarukan domestik sebagai syarat mutlak ketahanan maritim dan ekonomi nasional.
Dengan mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor, Indonesia dinilai akan lebih tangguh menghadapi guncangan geopolitik di masa depan.
“Integrasi kebijakan cadangan energi, diplomasi aktif, dan diversifikasi sumber daya adalah kunci bagi Indonesia untuk bertransformasi dari sekadar negara lintasan menjadi kekuatan maritim yang mandiri dan berpengaruh,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










