Akurat
Pemprov Sumsel

Bappenas Luncurkan RIPD 2025-2045, Era Digitalisasi Pemerintah Berbasis Data Dimulai

Esha Tri Wahyuni | 4 Maret 2026, 20:35 WIB
Bappenas Luncurkan RIPD 2025-2045, Era Digitalisasi Pemerintah Berbasis Data Dimulai
RIPD 2025-2045

AKURAT.CO Transformasi pemerintah digital melalui Rencana Induk Pemerintah Digital (RIPD) 2025–2045 resmi diluncurkan pemerintah sebagai peta jalan nasional menuju tata kelola berbasis data. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa akurasi data menjadi fondasi utama efektivitas kebijakan publik.

Dalam konteks pembangunan jangka panjang dan target Indonesia Emas 2045, RIPD disiapkan untuk memastikan layanan publik digital terintegrasi, aman, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (user-centric). 

Peluncuran ini juga menandai pergeseran dari model e-government sektoral menuju ekosistem pemerintah digital terpadu yang berbasis interoperabilitas data dan sistem.

Data Akurat Jadi Fondasi Pembangunan Sejak 1969

Rachmat Pambudy menekankan bahwa pendekatan pembangunan berbasis data bukan hal baru dalam sejarah perencanaan nasional. Ia merujuk pada fondasi perencanaan pembangunan yang dimulai sejak 1 April 1969, ketika kebijakan nasional sudah dibangun dengan pendekatan berpusat pada manusia dan berbasis statistik.

“Sejak awal perencanaan pembangunan nasional pada 1 April 1969, fondasi kebijakan telah dibangun dengan pendekatan yang berpusat pada manusia dan berbasis data. Keberhasilan pembangunan di masa lalu menunjukkan bahwa akurasi data menjadi kunci efektivitas kebijakan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, data merupakan prasyarat sebelum pemerintah menyusun dan menjalankan program pembangunan. Ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi seharusnya membuat kualitas kebijakan semakin presisi.

“Basis dari pembangunan adalah data. Karena itu, pertama kali yang diperlukan sebelum membangun adalah data statistiknya. Data yang pada waktu itu dihimpun dengan manual saja bisa seperti itu. Kalau saja yang tadinya manual menjadi digital, maka saya yakin apa yang kita cita-citakan hari ini akan tercapai,” kata Rachmat dalam peluncuran RIPD 2025–2045.

Peta Jalan Transformasi Pemerintah Digital

RIPD 2025–2045 disusun sebagai acuan bersama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program digital pemerintah. 

Dokumen ini juga memastikan seluruh inisiatif transformasi digital selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Melalui RIPD, pemerintah menargetkan tata kelola dan layanan publik berbasis data yang terarah, terpadu, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha. Dokumen ini sekaligus menjadi instrumen sinkronisasi lintas sektor untuk mengurangi tumpang tindih kebijakan digital.

Dari E-Government ke Pemerintah Digital Terintegrasi

Peluncuran RIPD juga menandai perubahan paradigma dari pendekatan e-government yang cenderung sektoral menjadi pemerintah digital terintegrasi. Model baru ini menekankan interoperabilitas sistem dan data antarinstansi, serta pendekatan human-centric dalam pengembangan teknologi.

Penguatan tata kelola data disebut sebagai prasyarat utama implementasi. Ekosistem pemerintah digital harus ditopang oleh data yang akurat, terstandar, dan dapat dipertukarkan (interoperable) agar kebijakan lebih tepat sasaran serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menyatakan bahwa penyusunan RIPD 2025–2045 telah melalui proses panjang dan partisipatif. Penyusunannya melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, akademisi, serta mitra pembangunan.

Dirinya mengakui, hingga saat ini pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan dalam transformasi digital. Sampai dengan hari ini Indonesia masih dihadapkan pada banyak tantangan, antara lain fragmentasi sistem aplikasi, kurangnya kolaborasi antar instansi, keterbatasan anggaran, sumber daya, dan infrastruktur teknologi.

Pemerintahan digital adalah penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan teknologi digital melalui sinergi pemerintah dan masyarakat agar terwujud efisiensi, efektivitas, dan pastinya layanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih inklusif,” ujar Vivi.

Menurutnya, pemerintah digital harus dipahami bukan sekadar digitalisasi layanan, melainkan reformasi tata kelola yang menempatkan teknologi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.