Akurat
Pemprov Sumsel

AS Investigasi Mitra Dagang, RI Tegaskan Tetap Berpegang pada ART

Esha Tri Wahyuni | 13 Maret 2026, 23:00 WIB
AS Investigasi Mitra Dagang, RI Tegaskan Tetap Berpegang pada ART
Pemerintah menyatakan investigasi perdagangan AS terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia tetap mengikuti kerangka perjanjian ART.

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia memastikan tetap berpegang pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) meski Amerika Serikat membuka investigasi perdagangan terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki praktik perdagangan yang dinilai tidak adil dan merugikan industri domestik mereka.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, investigasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di AS.

Menurut dia, Indonesia tidak melihat langkah tersebut sebagai ancaman terhadap hubungan dagang kedua negara selama prosesnya tetap mengikuti kerangka perjanjian yang telah disepakati.

Baca Juga: Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Kaja Kallas Peringatkan Amerika Serikat sedang Memecah Belah Eropa

“Pada prinsipnya ini adalah masalah optimisasi hukum di negara mereka. Jadi mereka harus mengikuti dari Section 122 lalu ke Section 301. Mereka harus melakukan investigasi. Tapi pegangan kita, kedua negara masih ART. Jadi ini dilalui saja,” kata Haryo di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Haryo menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) untuk membahas proses investigasi tersebut.

Dalam komunikasi itu, Indonesia menegaskan tetap memegang klausul yang tercantum dalam perjanjian ART sebagai landasan hubungan perdagangan kedua negara.

Menurut Haryo, Indonesia juga siap memberikan data yang diperlukan dalam proses investigasi guna menjelaskan kondisi perdagangan yang sebenarnya.

Pemerintah optimistis sejumlah isu yang menjadi perhatian AS, termasuk dugaan kelebihan kapasitas manufaktur yang dianggap berkontribusi pada defisit perdagangan AS, dapat dijelaskan secara transparan.

“Kita ikuti proses investigasi bersama sekitar 15 negara lain, tapi tetap berpegang pada ART. Kita berharap lebih mudah menjelaskan kondisi perdagangan kita ke mereka. Ini proses yang memang harus dilalui, jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ujar dia.

Baca Juga: Amerika Serikat: Iran Mulai Menebar Ranjau di Selat Hormuz

Investigasi Section 301 merupakan instrumen kebijakan perdagangan yang kerap digunakan AS untuk menilai praktik perdagangan negara mitra yang dianggap tidak adil.

Aturan tersebut pertama kali diatur dalam Trade Act of 1974 dan pernah digunakan dalam berbagai sengketa perdagangan global, termasuk dalam konflik dagang AS dengan China pada 2018.

Dalam kasus terbaru ini, pemerintah AS membuka penyelidikan terhadap sejumlah negara mitra dagang setelah Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya tidak sah.

Sebagai langkah sementara, pemerintah AS menerapkan tarif global sebesar 15 persen selama 150 hari terhadap produk tertentu dari berbagai negara sambil menunggu hasil investigasi.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer sebelumnya mengatakan penyelidikan tersebut bertujuan memastikan kebijakan perdagangan Amerika tetap melindungi industri domestik.

“Investigasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan perdagangan Amerika Serikat tetap melindungi industri dalam negeri dari praktik yang dianggap tidak adil,” kata Greer.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga tengah mengawal proses ratifikasi perjanjian ART agar dapat disahkan menjadi undang-undang di dalam negeri. Haryo mengatakan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mempercepat proses tersebut.

“Saat ini DPR sedang masa reses, tetapi mereka sudah terinformasi mengenai ART. Pada kesempatan berikutnya kita akan melakukan konsultasi lebih lanjut,” ujar Haryo.

Selain isu investigasi perdagangan, pemerintah AS juga menyoroti dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Namun menurut Haryo, isu tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari pembahasan dalam perundingan ART sebelumnya sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memberikan klarifikasi.

Hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat merupakan salah satu yang terbesar bagi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai perdagangan kedua negara dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran USD30 miliar hingga USD40 miliar per tahun, dengan Amerika Serikat menjadi salah satu tujuan utama ekspor Indonesia.

Produk ekspor utama Indonesia ke AS antara lain tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, karet, serta produk perikanan. Sementara impor dari AS didominasi oleh mesin, pesawat, produk pertanian, dan energi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.