Akurat
Pemprov Sumsel

APBN Dijaga di Bawah 3 Persen, Pemerintah Genjot Efisiensi K/L

Esha Tri Wahyuni | 20 Maret 2026, 09:50 WIB
APBN Dijaga di Bawah 3 Persen, Pemerintah Genjot Efisiensi K/L
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

AKURAT.CO Pemerintah memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga di bawah 3% melalui langkah efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

Kebijakan ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan di Jakarta.

“Sesuai dengan arahan pada saat Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L, dan dengan efisiensi berbagai K/L itu, defisit 3 persen bisa dijaga,” kata Airlangga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

Baca Juga: Kala Defisit Melebar, Ketergantungan Utang Jadi Sorotan

Airlangga menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga disiplin anggaran sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan batas defisit maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Airlangga juga memastikan bahwa efisiensi tidak akan menyasar program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). “(Efisiensi anggaran MBG) Tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bahwa pemerintah tengah menyusun skema efisiensi anggaran K/L sebagai langkah antisipatif menjaga defisit APBN 2026. Ia mengungkapkan tekanan global, khususnya kenaikan harga energi akibat konflik geopolitik, menjadi salah satu faktor utama yang perlu diantisipasi.

“Kalau harga bahan bakar minyak (BBM) naik terus, pertama itu ya efisiensi,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, fokus efisiensi akan diarahkan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang dinilai menjadi salah satu sumber pembengkakan belanja negara.

Baca Juga: Tekanan Perang AS-Iran, BI Waspadai Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

“Yang ada program tambahan, kami tunda sampai memungkinkan. Tapi sekarang jelas nggak mungkin. Jadi, kami fokus ke anggaran yang ada,” ujarnya.

Kementerian Keuangan akan memberikan panduan teknis kepada K/L terkait pos anggaran yang dapat disesuaikan. Proses identifikasi tersebut diperkirakan berlangsung dalam waktu satu minggu sebelum masuk tahap implementasi.

“Kalau mau dipotong, mana yang dipotong, kira-kira gitu. Nanti mereka sesuaikan kebijakannya berdasarkan potongan Kementerian Keuangan,” jelas Purbaya.

Berbeda dengan kebijakan efisiensi sebelumnya pada awal 2025 yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, kali ini pemerintah memastikan tidak akan menggunakan instrumen serupa. “Nggak ada (Inpres),” tegasnya.

Sebagai konteks, sejak pandemi COVID-19 pada 2020, pemerintah sempat melonggarkan batas defisit APBN di atas 3% untuk mendukung pemulihan ekonomi. Namun, mulai 2023, disiplin fiskal kembali diterapkan dengan mengembalikan defisit ke bawah ambang batas tersebut.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan defisit APBN 2023 tercatat sekitar 1,6% terhadap PDB, sementara 2024 dijaga di kisaran 2,3%.

Langkah efisiensi ini dinilai krusial di tengah meningkatnya risiko global, termasuk volatilitas harga minyak dunia yang berpotensi meningkatkan beban subsidi energi dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat memperlebar defisit dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan utang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.