Akurat Logo

Misbakhun Soroti Transparansi Dana Desa dan Risiko Hukum

Esha Tri Wahyuni | 1 Mei 2026, 19:19 WIB
Misbakhun Soroti Transparansi Dana Desa dan Risiko Hukum
Misbakhun

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang terus meningkat, seiring masih ditemukannya persoalan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.

Dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Pasuruan, Jawa Timur, anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

“Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Dana Desa Dialokasikan Bantu Bangun Rumah Warga Terdampak Bencana Sumatera

Dana Desa merupakan salah satu instrumen fiskal pemerintah yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren meningkat, dari sekitar Rp20,7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp70 triliun per tahun dalam periode 2023–2026.

Peningkatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah desa untuk mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, Misbakhun mengingatkan bahwa peningkatan anggaran tidak selalu diiringi dengan peningkatan kapasitas tata kelola.

“Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” katanya.

Sejak diluncurkan pada 2015, Dana Desa menjadi tulang punggung pembangunan berbasis desa. Program ini ditujukan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperbaiki infrastruktur dasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan perdesaan terus menurun dari 14,09% pada 2015 menjadi sekitar 11–12% dalam beberapa tahun terakhir, meskipun sempat meningkat saat pandemi COVID-19.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beberapa tahun terakhir masih menemukan kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi hingga lemahnya dokumentasi.

Misbakhun menegaskan pentingnya peran BPK dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa. “Peran BPK sangat penting dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara. Ini harus menjadi rujukan bagi kepala desa dalam mengelola keuangan,” ujarnya.

Pengelolaan Dana Desa yang tidak optimal berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam bentuk tertundanya pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan ekonomi.

Misbakhun juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas. “Pengelola Dana Desa harus aktif membangun komunikasi dengan pemda dan BPK agar kualitas tata kelola keuangan desa terus meningkat,” katanya.

Pemerintah terus mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa melalui digitalisasi pelaporan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan sistem pengawasan.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan Dana Desa tetap menjadi instrumen efektif dalam pembangunan ekonomi berbasis desa. “Tujuan utama Dana Desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Misbakhun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.