Misbakhun Soroti Transparansi Dana Desa dan Risiko Hukum

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang terus meningkat, seiring masih ditemukannya persoalan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
Dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Pasuruan, Jawa Timur, anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Dana Desa Dialokasikan Bantu Bangun Rumah Warga Terdampak Bencana Sumatera
Dana Desa merupakan salah satu instrumen fiskal pemerintah yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren meningkat, dari sekitar Rp20,7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp70 triliun per tahun dalam periode 2023–2026.
Peningkatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah desa untuk mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, Misbakhun mengingatkan bahwa peningkatan anggaran tidak selalu diiringi dengan peningkatan kapasitas tata kelola.
“Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” katanya.
Sejak diluncurkan pada 2015, Dana Desa menjadi tulang punggung pembangunan berbasis desa. Program ini ditujukan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memperbaiki infrastruktur dasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan perdesaan terus menurun dari 14,09% pada 2015 menjadi sekitar 11–12% dalam beberapa tahun terakhir, meskipun sempat meningkat saat pandemi COVID-19.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beberapa tahun terakhir masih menemukan kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi hingga lemahnya dokumentasi.
Misbakhun menegaskan pentingnya peran BPK dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa. “Peran BPK sangat penting dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara. Ini harus menjadi rujukan bagi kepala desa dalam mengelola keuangan,” ujarnya.
Pengelolaan Dana Desa yang tidak optimal berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam bentuk tertundanya pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan ekonomi.
Misbakhun juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas. “Pengelola Dana Desa harus aktif membangun komunikasi dengan pemda dan BPK agar kualitas tata kelola keuangan desa terus meningkat,” katanya.
Pemerintah terus mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa melalui digitalisasi pelaporan, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan sistem pengawasan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan Dana Desa tetap menjadi instrumen efektif dalam pembangunan ekonomi berbasis desa. “Tujuan utama Dana Desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









