DJP Perketat Restitusi Pajak Lewat PMK 28/2026, Syaratnya Aktivitas Usaha Minimal 80 Persen bagi PKP Berisiko Rendah

AKURAT.CO Pemerintah memperketat akses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Beleid yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu mempersempit ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk memperoleh restitusi dipercepat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mensyaratkan parameter administratif dan substantif yang lebih ketat, termasuk pembatasan aktivitas usaha minimal 80% bagi PKP berisiko rendah serta penguatan standar audit laporan keuangan.
Baca Juga: PMK 28/2026 Berlaku, Restitusi Pajak Jadi Lebih Cepat bagi WP Tertentu
Beleid mengamanatkan PKP wajib memenuhi threshold kegiatan tertentu paling sedikit 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan restitusi.
Ketentuan itu berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk aktivitas ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, maupun ekspor jasa.
DJP menjelaskan, penghitungan threshold tersebut dilakukan terhadap total penyerahan selain transaksi yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak terutang PPN. Aturan ini juga berlaku untuk permohonan restitusi pada masa pajak akhir tahun buku.
Melalui PMK 28/2026, pemerintah juga memangkas batas maksimal restitusi dipercepat bagi PKP tertentu menjadi Rp1 miliar per masa pajak, turun drastis dari sebelumnya Rp5 miliar.
Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung pada arus kas perusahaan, terutama eksportir, manufaktur, dan sektor dengan pola investasi tinggi yang selama ini mengandalkan restitusi cepat untuk menjaga likuiditas operasional.
DJP menegaskan, pengetatan dilakukan untuk memastikan fasilitas restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak dengan profil kepatuhan tinggi dan aktivitas usaha yang benar-benar substansial.
Dalam ketentuan terbaru, PKP berisiko rendah diwajibkan memiliki kegiatan tertentu dengan porsi minimal 80% sebagai syarat memperoleh fasilitas restitusi dipercepat. Otoritas pajak menyebut pendekatan ini sebagai penguatan prinsip substance over form dalam administrasi perpajakan.
Selain itu, pemerintah menghapus toleransi terhadap opini audit “wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas” atau modified unqualified opinion.
Artinya, hanya perusahaan dengan opini WTP murni selama periode tertentu yang dapat masuk kategori wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk memperoleh restitusi pendahuluan.
PMK 28/2026 juga menutup akses restitusi dipercepat bagi perusahaan yang pernah melakukan restatement atau penyajian ulang laporan keuangan.
Pemerintah menilai riwayat revisi laporan keuangan meningkatkan risiko ketidakandalan data perpajakan dan membuka potensi koreksi material di kemudian hari.
Perubahan tersebut memperlihatkan pergeseran strategi DJP yang kini semakin mengandalkan pendekatan berbasis risiko dan integrasi data untuk menyaring kepatuhan wajib pajak.
Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas pajak juga memperluas akses informasi perpajakan melalui kewajiban pelaporan transaksi keuangan dan penguatan sistem administrasi digital Coretax.
Bagi pelaku usaha, regulasi baru ini berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost), terutama bagi perusahaan yang memiliki struktur transaksi kompleks atau aktivitas ekspor dominan.
Di sisi lain, pemerintah memandang pengetatan restitusi diperlukan untuk menjaga kualitas penerimaan negara sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan restitusi fiktif.
Kalangan konsultan pajak menilai perusahaan kini tidak cukup hanya menjaga kepatuhan formal dalam pelaporan pajak, tetapi juga harus memastikan kualitas audit, konsistensi laporan keuangan, dan validitas aktivitas usaha yang tercermin dalam data perpajakan.
Dengan PMK 28/2026, restitusi PPN tak lagi semata menjadi instrumen percepatan likuiditas dunia usaha, melainkan berubah menjadi alat seleksi kepatuhan berbasis data yang semakin agresif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









