DJP Perketat Restitusi Pajak Lewat PMK 28/2026, Syaratnya Aktivitas Usaha Minimal 80 Persen bagi PKP Berisiko Rendah

AKURAT.CO Pemerintah memperketat akses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Beleid yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu mempersempit ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk memperoleh restitusi dipercepat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mensyaratkan parameter administratif dan substantif yang lebih ketat, termasuk pembatasan aktivitas usaha minimal 80% bagi PKP berisiko rendah serta penguatan standar audit laporan keuangan.
Baca Juga: PMK 28/2026 Berlaku, Restitusi Pajak Jadi Lebih Cepat bagi WP Tertentu
Beleid mengamanatkan PKP wajib memenuhi threshold kegiatan tertentu paling sedikit 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan restitusi.
Ketentuan itu berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk aktivitas ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, maupun ekspor jasa.
DJP menjelaskan, penghitungan threshold tersebut dilakukan terhadap total penyerahan selain transaksi yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak terutang PPN. Aturan ini juga berlaku untuk permohonan restitusi pada masa pajak akhir tahun buku.
Melalui PMK 28/2026, pemerintah juga memangkas batas maksimal restitusi dipercepat bagi PKP tertentu menjadi Rp1 miliar per masa pajak, turun drastis dari sebelumnya Rp5 miliar.
Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung pada arus kas perusahaan, terutama eksportir, manufaktur, dan sektor dengan pola investasi tinggi yang selama ini mengandalkan restitusi cepat untuk menjaga likuiditas operasional.
DJP menegaskan, pengetatan dilakukan untuk memastikan fasilitas restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak dengan profil kepatuhan tinggi dan aktivitas usaha yang benar-benar substansial.
Dalam ketentuan terbaru, PKP berisiko rendah diwajibkan memiliki kegiatan tertentu dengan porsi minimal 80% sebagai syarat memperoleh fasilitas restitusi dipercepat. Otoritas pajak menyebut pendekatan ini sebagai penguatan prinsip substance over form dalam administrasi perpajakan.
Selain itu, pemerintah menghapus toleransi terhadap opini audit “wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas” atau modified unqualified opinion.
Artinya, hanya perusahaan dengan opini WTP murni selama periode tertentu yang dapat masuk kategori wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk memperoleh restitusi pendahuluan.
PMK 28/2026 juga menutup akses restitusi dipercepat bagi perusahaan yang pernah melakukan restatement atau penyajian ulang laporan keuangan.
Pemerintah menilai riwayat revisi laporan keuangan meningkatkan risiko ketidakandalan data perpajakan dan membuka potensi koreksi material di kemudian hari.
Perubahan tersebut memperlihatkan pergeseran strategi DJP yang kini semakin mengandalkan pendekatan berbasis risiko dan integrasi data untuk menyaring kepatuhan wajib pajak.
Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas pajak juga memperluas akses informasi perpajakan melalui kewajiban pelaporan transaksi keuangan dan penguatan sistem administrasi digital Coretax.
Bagi pelaku usaha, regulasi baru ini berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost), terutama bagi perusahaan yang memiliki struktur transaksi kompleks atau aktivitas ekspor dominan.
Di sisi lain, pemerintah memandang pengetatan restitusi diperlukan untuk menjaga kualitas penerimaan negara sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan restitusi fiktif.
Kalangan konsultan pajak menilai perusahaan kini tidak cukup hanya menjaga kepatuhan formal dalam pelaporan pajak, tetapi juga harus memastikan kualitas audit, konsistensi laporan keuangan, dan validitas aktivitas usaha yang tercermin dalam data perpajakan.
Dengan PMK 28/2026, restitusi PPN tak lagi semata menjadi instrumen percepatan likuiditas dunia usaha, melainkan berubah menjadi alat seleksi kepatuhan berbasis data yang semakin agresif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








