Suku Bunga Naik, BI Guyur Likuiditas Rp140 Triliun ke Pasar

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026.
Di saat yang sama, bank sentral justru memperbesar injeksi likuiditas ke sistem keuangan guna menjaga pertumbuhan ekonomi tetap bergerak di tengah tekanan global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan, kenaikan suku bunga tidak berarti BI meninggalkan agenda pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, kebijakan moneter memang difokuskan pada stabilitas nilai tukar dan ketahanan eksternal, namun instrumen makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk menopang ekspansi ekonomi domestik.
Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga ke 5,25%, Fokus Jaga Rupiah
“Jangan diartikan bahwa kalau moneternya pro-stability, Bank Indonesia tidak mendorong pertumbuhan ekonomi. Tidak. Bank Indonesia tetap mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
BI mencatat likuiditas perbankan dan pasar uang saat ini berada dalam kondisi longgar. Hal itu tercermin dari pertumbuhan Uang Primer atau M0 yang mencapai 14,1% secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2026, meningkat dibandingkan Maret 2026 yang sebesar 11,8% yoy.
Selain itu, BI juga telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp140,57 triliun sepanjang 2026 hingga 19 Mei.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp73,28 triliun berasal dari pembelian SBN di pasar sekunder sebagai bagian dari operasi moneter dan penguatan sinergi dengan pemerintah.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa BI sedang menjalankan dua strategi sekaligus, yakni menjaga stabilitas rupiah melalui kenaikan suku bunga sambil tetap memastikan likuiditas perbankan cukup untuk menopang penyaluran kredit dan aktivitas usaha.
Dalam kebijakan makroprudensial, BI juga memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Bank sentral memberikan tambahan insentif hingga 0,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bagi bank yang memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), namun belum memanfaatkan insentif maksimum sebesar 5,5%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Tidak hanya itu, BI juga melonggarkan aturan RIM dengan memperluas cakupan surat berharga korporasi yang dapat dihitung dalam rasio intermediasi. Pelonggaran ini efektif mulai 1 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan ketika sektor perbankan nasional tengah menghadapi tantangan perlambatan permintaan kredit akibat ketidakpastian global dan tingginya biaya dana.
Dengan pelonggaran likuiditas, BI berharap penyaluran kredit tetap tumbuh tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Yen Melemah, Bank Sentral Jepang Diprediksi Percepat Kenaikan Suku Bunga
Sebagai informasi, keputusan ini menjadi perubahan arah penting setelah BI mempertahankan suku bunga di level 4,75% sejak September 2025.
Sepanjang 2025, bank sentral sebelumnya memangkas suku bunga sebanyak lima kali dengan total penurunan mencapai 125 basis poin untuk mendukung pemulihan ekonomi domestik.
Namun memasuki 2026, tekanan eksternal kembali meningkat seiring penguatan dolar Amerika Serikat, tingginya ketidakpastian geopolitik global, serta volatilitas arus modal asing di emerging market.
Kondisi tersebut mendorong BI kembali mengedepankan stabilitas nilai tukar rupiah.
Meski demikian, BI tetap mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 di kisaran 4,9% hingga 5,7%.
Bank sentral juga meyakini nilai tukar rupiah berpotensi menguat pada Juli dan Agustus 2026 seiring mulai melandainya kebutuhan valuta asing domestik.
Di sisi lain, BI memperkuat koordinasi dengan pemerintah melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) guna meningkatkan penyaluran kredit dari sisi perbankan maupun permintaan dunia usaha.
Bank sentral juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran dan ekonomi keuangan digital inklusif sebagai sumber pertumbuhan baru.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsumsi domestik, memperluas akses pembiayaan, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di tengah perlambatan ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









