Akurat Logo

Serap Aspirasi Daerah Soal TKD 2027, Misbakhun: DPR Selalu Berupaya Pemda Punya Ruang Fiskal Memadai

Esha Tri Wahyuni | 26 Juni 2026, 23:43 WIB
Serap Aspirasi Daerah Soal TKD 2027, Misbakhun: DPR Selalu Berupaya Pemda Punya Ruang Fiskal Memadai
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, besaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 hingga kini belum ditetapkan secara final. 

Pemerintah bersama DPR masih menyusun Nota Keuangan dan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 sehingga angka resmi alokasi TKD masih berpeluang berubah sebelum disahkan.

Misbakhun mengatakan berbagai angka yang beredar di ruang publik saat ini merupakan bagian dari dinamika penyusunan kebijakan fiskal dan belum dapat dijadikan acuan final. Karena itu, pemerintah daerah diminta menunggu pembahasan resmi RAPBN 2027 di DPR.

Baca Juga: Kemenkeu: TKD 2027 Diarahkan ke Desa, Papua, dan Daerah 3T

"Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Karena itu, Komisi XI akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Misbakhun menjelaskan, dari pembahasan awal antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR, pemerintah masih membuka ruang agar besaran Transfer ke Daerah pada APBN 2027 dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. 

Namun, keputusan akhirnya tetap akan ditetapkan dalam proses penyusunan Nota Keuangan dan pembahasan RAPBN 2027. Sebagai pembanding, Misbakhun mengungkapkan alokasi TKD pada APBN 2026 akhirnya mencapai Rp693 triliun, meningkat Rp43 triliun dibandingkan rancangan awal pemerintah. 

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan pembahasan APBN masih memungkinkan adanya penyesuaian setelah mempertimbangkan masukan pemerintah daerah dan DPR.

"Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal," ujarnya.

Transfer ke Daerah merupakan salah satu instrumen utama pemerintah untuk mendanai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur daerah, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi lokal. 

Berdasarkan struktur APBN beberapa tahun terakhir, pos TKD secara konsisten menjadi salah satu komponen belanja negara terbesar karena menopang pelaksanaan desentralisasi fiskal di seluruh Indonesia.

Misbakhun menilai keberpihakan APBN terhadap daerah tidak hanya diukur dari besarnya Transfer ke Daerah. Menurutnya, manfaat pembangunan juga dapat disalurkan melalui belanja kementerian dan lembaga sepanjang hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Yang paling penting adalah rakyat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat," kata Misbakhun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.