Defisit APBN Hanya 0,7 Persen PDB, Pemerintah Pastikan Ruang Fiskal Kuat

AKURAT.CO Pemerintah memastikan kondisi fiskal nasional masih berada dalam jalur yang sehat setelah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2026 tercatat baru mencapai 0,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung mengatakan, posisi tersebut menunjukkan kapasitas fiskal pemerintah masih terjaga dengan baik. Bahkan, pemerintah memperkirakan defisit hingga akhir 2026 tetap berada di bawah batas aman 3% PDB.
"Kondisi fiskal masih sangat terjaga dengan baik. Defisit hingga bulan Mei sebesar 0,7 persen dan diperkirakan sampai akhir tahun tetap di bawah 3 persen. Pajak juga tumbuh 19,1 persen, sementara realisasi belanja negara sudah di atas 30 persen," ujar Juda dalam konferensi pers koordinasi fiskal dan moneter, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan Data Positif Perekonomian RI Terkini, Perusahaan Didorong Ekspansif
Selain mencerminkan pengelolaan APBN yang tetap disiplin, pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 19,1% hingga Mei menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas ekonomi masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan fungsi APBN sebagai instrumen stabilisasi ekonomi.
Salah satunya melalui keputusan memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp281 triliun di perbankan hingga akhir 2026 serta menyiapkan tambahan dana siaga Rp100 triliun untuk menjaga kecukupan likuiditas industri perbankan.
Menurut Juda, langkah tersebut dilakukan karena permintaan kredit dari sektor usaha masih cukup tinggi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan kredit yang mencapai sekitar 11,5% secara tahunan pada Mei 2026 masih berpotensi bertahan di level dua digit apabila dukungan likuiditas tetap tersedia.
Dari sisi historis, disiplin menjaga defisit di bawah 3% merupakan salah satu pilar utama kebijakan fiskal Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Keuangan Negara.
Ketentuan tersebut sempat dilonggarkan selama masa pandemi COVID-19 melalui kebijakan khusus, namun kembali diterapkan setelah kondisi ekonomi membaik.
Kondisi fiskal yang relatif kuat memberikan sinyal positif bagi pelaku pasar karena menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung sektor keuangan.
Di sisi lain, keberlanjutan pertumbuhan kredit juga menjadi faktor penting dalam menopang investasi, konsumsi, dan ekspansi dunia usaha.
Pemerintah menyatakan akan terus memperkuat koordinasi melalui KSSK bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk memastikan stabilitas fiskal dan sistem keuangan tetap terjaga hingga akhir tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman OSN 2026 Jenjang SD dan SMP, Cek Sekarang!
- 4Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 5Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 8Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 9Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen
- 10Pimpinan DPR Kumpulkan DEN, BI, Kemenkeu hingga ESDM Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi









