Akurat
Pemprov Sumsel

Simak Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN Di Jakarta

Sulthony Hasanuddin | 4 September 2023, 15:21 WIB
Simak Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN Di Jakarta

AKURAT.CO Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan rekaya lalu lintas di Jakarta dalam rangka pengamanan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Rekayasa lalu lintas tersebut akan dilaksanakan di 29 ruas jalan di Jakarta.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menghindari ruas jalan yang terkena rekayasa lalu lintas.

Selain itu, terdapat juga 18 hotel para delegasi dan lima venue penyelenggaraan kegiatan yakni Istana Negara, Hotel St Regis, Sekretariat ASEAN, Jakarta Convencion Center (JCC) dan Taman Plataran GBK.

Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Dikutip dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin (4/9/2023), berikut 29 daftar rekayasa lalu lintas di ibu kota.

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan Imam Bonjol
6. Jalan HOS Cokroaminoto
7. Jalan Galunggung
8. Jalan RM Margono Djojohadikoesoemo
9. Jalan KH Mas Mansyur
10. Jalan Karet Pasar Baru Timur 5
11. Jalan Karet Pasar Baru Timur 2
12. Jalan Karet Pasar Baru Timur 3
13. Jalan Prof. Dr. Satrio Sisi Barat
14. Jalan Kebon Sirih
15. Jalan Wahid Hasyim
16. Jalan Gerbang Pemuda
17. Jalan Pintu Satu Senayan
18. Jalan Asia Afrika
19. Jalan Sisimangaraja
20. Jalan Pattimura
21. Jalan Trunojoyo
22. Jalan Gunawarman
23. Jalan Majapahit
24. Jalan Ir Juanda
25. Jalan Veteran III
26. Jalan Medan Merdeka Barat
27. Lingkar Mega Kuningan
28. Jalan Lingkar SCBD
29. Jalan Setia Budi Tengah

Sebagai informasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa rekaya lalu lintas dilakukan dengan cara buka tutup ruas jalan.

Penutupan sendiri akan dilakukan selama dua jam saat para delegasi menuju ke lokasi kejadian.

Khusus untuk Jalan Jenderal Sudirman dua arah (dari Patung Pemuda sampai Simpang Susun Semanggi) dilakukan untuk kegiatan di Hutan Kota Plataran GBK pada pukul 18.00-22.00 WIB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.