Uji Emisi Terus Jadi Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara, Apakah Efektif?

AKURAT.CO Uji emisi menjadi salah satu langkah yang digunakkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi dari udara ibukota yang terus memburuk.
Terakhir, kebijakan baru dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengenai razia uji emisi kendaraan di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dimulai pada Rabu (1/11/2023).
Pada kebijakan ini, kendaraan roda dua maupun roda empat di jalanan Jakarta akan terjaring dalam razia uji emisi, khusus bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun.
Apabila kendaraan tidak lolos dalam uji emisi, maka kendaraan akan mendapatkan sanksi tilang hingga denda sebesar Rp250.000 untuk kendaraan motor, serta Rp500.000 untuk kendaraan mobil.
Baca Juga: Rekam Jejak God Bless, Band Rock Indonesia Yang Masih Bertahan Hingga Saat Ini
Namun apakah uji emisi benar-benar efektif mengurangi polusi dari udara Jakarta?
Uji emisi sendiri merupakan bentuk pengujian dari kinerja mesin kendaraan dengan menggunakkan alat tertentu yang dapat melihat tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Melalui pengujian ini, mesin penguji emisi dapat menentukan kondisi prima dari suatu kendaraan dengan melihat kondisi injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Kadar gas buang yang berasal dari hasil pembakaran pada mesin kendaraan sendiri sangat berpengaruh terhadap lingkungan.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Masjid Al Aqsa Dan Dome Of The Rock Yang Kerap Tertukar
Semakin banyak kadar gas buangan yang dikeluarkan hingga melebihi batas maksimal, maka mesin kendaraan dianggap tidak dalam kondisi prima dan membutuhkan perawatan.
Maka dengan adanya uji emisi, kondisi kendaraan di jalanan Jakarta yang tidak prima dan menyumbang gas buang dengan kadar tinggi dapat diketahui dan ditindaklanjuti sebelum menyumbang polusi semakin besar ke udara.
Sementara itu, penetapan aturan uji emisi yang dikhususkan bagi kendaraan berusia tiga tahun terjadi bukan tanpa alasan.
Kendaraan dengan masa pakai di bawah tiga tahun dianggap memiliki tingkat emisi yang masih bagus dan sesuai dengan kriteria pabrik yang berlaku.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








