Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Metro Jaya Ringkus Pembuat Ekstasi Home Industry di Apartemen Sentraland, Cengkareng 

Dwana Muhfaqdilla | 15 Maret 2024, 18:09 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus Pembuat Ekstasi Home Industry di Apartemen Sentraland, Cengkareng 

AKURAT.CO Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka AI alias B yang berperan sebagai produsen terkait produksi narkotika jenis ekstasi di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, mengatakan, pihaknya mengamankan ekstasi yang mengandung metamfetamin seberat 416 gram, dalam produksi berbasis home industry yang dijalankan pada sebuah apartemen.
 
“Modus yang menjadi perhatian kita semua, pembuatan ekstasi di apartemen. Nah penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain, tapi diizinkan oleh apartemen menggunakan apartemen tersebut. Yang bersangkutan (memiliki peraturan yang) beda dengan persyaratan yang ditentukan apartemen,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).
 
 
Adapun dalam produksi narkoba berbasis home industry ini, pihaknya mengamankan berbagai macam alat, yakni pengering, pemanas dan alat pencetak ekstasi yang total berjumlah 416.
 
“Mungkin ini sudah ada yang tersebar dan dijual. hanya saja, ini yang baru kita ungkap. Alat-alatnya tradisional, tapi mereka ini sudah canggih juga. Sudah ada alat untuk memadatkan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
 
Meski mampu memproduksi, ternyata tersangka tidak memiliki latar pendidikan jurusan kimia. Melainkan belajar secara autodidak dengan membeli bahan-bahan secara online.
 
“Yang kita sangat sayangkan bisa membeli secara online bahan-bahan yang dilarang oleh UU,” tuturnya.
 
 
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subside: pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.