Polisi Amankan Ratusan Butir Obat-obatan Berbahaya Tanpa Izin di Karawaci, Tangerang
Dwana Muhfaqdilla | 18 Maret 2024, 14:07 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan ratusan obat-obatan daftar G (berbahaya) tanpa izin di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Adapun obat-obatan tersebut di antaranya 423 butir Tramadol dan 170 butir Eximer siap jual.
Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (20).
“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” kata Antonius, dikutip Senin (18/3/2024).
Adapun, penggerebekan tersebut, dilakukan oleh timnya pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian terduga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena hal ini, SA terancam dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, Antonius akan terus merespons cepat informasi dari masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek terkait.
Terlebih, pada bulan suci Ramadan saat ini, patroli rutin terus ditingkatkan, dalam upaya menjamin keamanan dan ketentraman bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









