Akurat
Pemprov Sumsel

Fasos-fasum di DKI Jakarta Jadi Sorotan BPK, DPRD Minta Jajaran Pemprov Kejar Kewajiban Pengembang 

Citra Puspitaningrum | 19 April 2024, 23:00 WIB
Fasos-fasum di DKI Jakarta Jadi Sorotan BPK, DPRD Minta Jajaran Pemprov Kejar Kewajiban Pengembang 

AKURAT.CO Keberadaan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di kota Jakarta mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, dari data yang diperoleh, sebanyak 1311 Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) sejak tahun 1971 hingga kini tak kunjung menyerahkan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Demokrat, Mujiyono dalam rapat kerja fasos-fasum di ruang Komisi A meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta segera menyelesaikan persoalan yang menjadi sorotan BPK.
 
 
"Harus ada langkah, jika kita tahu soal mekanisme keuangan ada istilah diputihkan. Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret dan bila terus dibiarkan ya akan menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono dalam rapat kerja terkait fasos-fasum,  Jumat (19/4/2024). 
 
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan salah satu kasus terjadi di perumahan Jelambar, Jakarta Barat. Dalam laporan yang diterima Komisi A disebutkan nama pengembang adalah CV Harapan Baru yang mendapatkan SIPPT tahun 1971 dengan luas lahan sebanyak 148 ribu meter persegi. 
 
"Kewajiban pengembangnya kita enggak pernah tahu berapa kewajiban pengembangnya," ujarnya. 
 
Menurut dia, permasalahan itu berbanding terbalik dengan prestasi yang kerap diraih Pemprov DKI Jakarta dari BPK yakni predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir.
 
Kendati demikian, hal yang selalu menjadi sorotan BPK ialah aset Pemprov DKI Jakarta soal kewajiban pengembang terhadap fasos-fasum. 

 
"Jadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapat predikat WTP, tapi masih banyak problem seperti ini. Makanya, kami menginisiasi melakukan rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata, kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar," ucapnya. 
 
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat memastikan, pihaknya terus menerus melakukan penagihan pemenuhan fasos-fasum dari para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
Untuk tahun 2023, Syaefulloh menyebutkan ada 84 Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. 
 
"Data penyerahan fasos-fasum periode Januari-Desember 2023, ada 84 BAST dengan total senilai Rp23,91 triliun," kata Syaefulloh. 
 
 
Secara rinci, ungkap Syaefulloh, ke-84 BAST itu terdiri dari  11 BAST dari Jakarta Pusat senilai Rp930,7 miliar. Lalu 14 BAST dari Jakarta Timur senilai Rp1,36 triliun; 17 BAST dari Jakarta Utara senilai Rp3,59 triliun; 14 BAST dari Jakarta Selatan senilai Rp14,45 triliun; 25 BAST dari Jakarta Barat senilai Rp3,38 triliun dan 3 BAST dari Kepulauan Seribu senilai Rp169,22 miliar.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.