743 Lahan Fasos dan Fasum di Jakarta Mangkrak Sejak Tahun 1971

AKURAT.CO Puluhan tahun berlalu, ratusan pengembang properti di Jakarta belum menyerahkan kewajiban lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah provinsi.
Data terbaru dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Jakarta bikin geleng-geleng. Masih ada 743 lokasi lahan fasos dan fasum yang belum diserahkan dengan total luas mencapai 8,6 juta meter persegi.
Temuan mengejutkan ini disampaikan Panitia Khusus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Jakarta yang tengah mengusut tuntas persoalan aset mangkrak.
Baca Juga: Genjot Pariwisata Jakarta, Rano Karno Belajar dari Gubernur Bali
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Jakarta, Adnan Taufiq, menyebut pihaknya bakal mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) penagihan untuk menindak tegas para pengembang yang bandel.
"Masalah penagihan dan lain-lain sudah kita sampaikan. Nanti akan kita usulkan tentang tim gabungan atau satgas," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/6/2025).
Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong agar sistem pengelolaan aset Pemprov Jakarta masuk digitalisasi.
Baca Juga: Persija Jakarta Bakal Berikan Kado Spesial di Hari Pernikahan Rizky Ridho, Apa Itu?
Harapannya, seluruh data aset bisa diakses dalam satu server terpadu demi transparansi dan pengawasan maksimal.
Dari data BPAD, sebaran lahan yang belum diserahkan ada di enam wilayah Jakarta.
Jakarta Barat mencatat luas terbanyak yaitu 2.461.955 meter persegi di 143 lokasi, disusul Jakarta Utara dengan 2.368.201 meter persegi di 133 lokasi.
Sementara, Jakarta Selatan mencatat jumlah lokasi terbanyak yakni 242 titik meski luasnya hanya 1.038.955 meter persegi.
Sedangkan di Jakarta Timur masih tersisa 140 lokasi dengan luas 1.762.714 meter persegi, Jakarta Pusat 70 lokasi dengan 203.350 meter persegi dan Kepulauan Seribu 15 lokasi dengan 843.065 meter persegi.
Senada, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Jakarta, Tri Waluyo, menjelaskan, tarik ulur penyerahan fasos dan fasum berlangsung sejak lama dan belum ada solusi konkret.
Baca Juga: Makin Populer, Ini 5 Lapangan Padel Paling Hits di Jakarta
Dia mendorong agar aturan soal sanksi dan batas waktu penyerahan ditulis secara jelas dalam peraturan daerah.
"Ini sangat pelik dari dahulu. Maka akan kita cantumkan di perda atau dalam pasal. Agar teman-teman eksekutif bisa bertindak mempercepat penerimaan fasos fasum dari pengembang," katanya.
Dalam waktu dekat, pansus akan memanggil sejumlah pengembang untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: 8,6 Juta Meter Lahan Pengembang Belum Diserahkan ke Pemprov Jakarta, Ini Alasannya
Langkah ini dilakukan guna mengurai benang kusut yang selama ini membuat penyerahan aset publik jalan di tempat.
"Kita akan minta data pengembang. Kita akan melakukan survei dan mengundang pengembang untuk mengetahui kendalanya, atau rumitnya persyaratan," pungkas Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









