Akurat
Pemprov Sumsel

8,6 Juta Meter Lahan Pengembang Belum Diserahkan ke Pemprov Jakarta, Ini Alasannya

Citra Puspitaningrum | 11 Juni 2025, 22:27 WIB
8,6 Juta Meter Lahan Pengembang Belum Diserahkan ke Pemprov Jakarta, Ini Alasannya

AKURAT.CO Fakta mengejutkan kembali mencuat dari ruang rapat Komisi C DPRD Provinsi Jakarta.

Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Jakarta mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 8.678.240 meter persegi lahan milik pengembang yang belum juga diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Lahan-lahan tersebut tersebar di enam wilayah administratif Jakarta.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Gratiskan Layanan Mikrotrans JakLingko ke Bodetabek

Rinciannya, Jakarta Pusat sebanyak 70 lokasi, Jakarta Utara 133 lokasi, Jakarta Barat 143 lokasi, Jakarta Selatan 242 lokasi, Jakarta Timur 140 lokasi dan Kepulauan Seribu 15 lokasi.

Kepala BPAD Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan, penyebab utama belum diserahkannya lahan-lahan tersebut adalah karena syarat penyerahan dari pemprov yang dinilai terlalu rumit oleh pengembang.

Baca Juga: Pramono Tak Masalah Jika Transjabodetabek Bebani APBD Jakarta

"Banyak pengembang yang berasal dari era tahun 70-an hingga 80-an. Ketika sekarang diminta menyerahkan fasos dan fasum, mereka merasa syaratnya sudah tidak relevan. Maka kami usulkan agar syarat-syarat ini disesuaikan agar lebih mudah dilaksanakan," jelasnya usai rapat Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (11/6/2025).

Faisal menambahkan, pihaknya masih melakukan inventarisasi permasalahan sebelum memulai langkah penagihan.

Baca Juga: Rayakan HUT Jakarta, Ancol buka Tiket Gratis untuk Umum!

Setelah itu, mereka akan membentuk tim lintas instansi untuk melakukan optimalisasi pengawasan dan penyerahan aset.

"Kami akan berkoordinasi dengan ITP3B, wali kota serta dinas-dinas terkait seperti Citata, PTSP dan Biro KLH. Semua ini agar penagihan bisa maksimal dan terukur," katanya.

Baca Juga: Susah Dibuka dan Sering Eror? Klik Link Beli Tiket Konser BLACKPINK Jakarta 2025

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda BMD, Tri Waluyo, memastikan bahwa pihak legislatif segera memanggil para pengembang guna menggali alasan keterlambatan mereka menyerahkan aset.

"Ini persoalan pelik yang sudah menahun. Kami akan cantumkan pasal yang memperkuat posisi eksekutif agar bisa bertindak tegas dan menambah PAD DKI. Kita akan minta data, survei lapangan lalu undang pengembangnya untuk dengar langsung kendalanya apa," terangnya.

Baca Juga: Pramono Dukung DPRD Jakarta Audit Proyek Rehabilitasi Sekolah di Jakarta Barat

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.