4 Cagub DKI Jalur Independen Gugur, Termasuk Orang Kepercayaan Anies Baswedan
Citra Puspitaningrum | 13 Mei 2024, 16:32 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan empat bakal calon independen atau jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta dinyatakan gugur.
Keempat cagub DKI Jakarta dari jalur Independen itu terpaksa tak ikut dalam kontestasi karena tidak memenuhi syarat.
"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi. 4 sudah minta akses ke silon. Baru satu yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5/2024).
Keempat bakal cagub independen yang dipastikan tak melanjutkan pertarungan Pilkada Jakarta adalah Noer Fajriansyah, Sudirman Said, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.
"Untuk Noer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan. Sudirman Said sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan," ujarnya.
Sementara, Poempida Hidayatullah sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan. Terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan.
Lantas, KPU DKI Jakarta hanya menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59, hanya 1 bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan," pungkasnya.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS. PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









