Tak Bisa Sembarangan! Ternyata Ini Syarat Penerimaan Kartu Lansia Jakarta 2024

AKURAT.CO Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi persyaratan tertentu.
Penyaluran KLJ 2024 melalui seleksi ketat, hanya warga yang memenuhi kriteria yang berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: Tanggal Berapa Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Ceknya
Seleksi ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan bermanfaat bagi lansia yang benar-benar membutuhkan.
Pada tahun 2024, program KLJ masih berlanjut dengan beberapa perubahan terkait persyaratan dan penyaluran bantuan. Berikut informasi terbaru mengenai persyaratan penerima bansos KLJ 2024.
Syarat Penerimaan KLJ 2024
1. Minimal 60 tahun atau lebih
2. Berdomisili di DKI Jakarta minimal 6 bulan
3. NIK tercantum pada Siladu DKI Jakarta
4. Data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Wajib terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)
6. Bukan penerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN
7. Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan
8. Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial
9. Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dan tidak memiliki mobil
10. Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan
11. Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial
12. Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dan tidak memiliki mobil
Warga yang tidak terdaftar KLJ 2024 tapi memenuhi syarat, dapat mendaftar melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di kelurahan.
MPM adalah cara bagi warga yang belum terdaftar di DTKS untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KLJ.
Cara Cairkan Dana KLJ 2024
para penerima KLJ harus memiliki rekening Bank DKI, pastikan kartu ATM aktif untuk pencairan yang mudah dan efisien. Jika kartu belum aktif setelah 4 minggu, hubungi Cabang Bank DKI terdekat.
Jika kartu ATM telah aktif maka bisa langsung datang ke Bank DKI terdekat dengan membawa buku rekening dan KTP.
Selain itu, bisa juga melalui ATM Bank DKI jika sudah aktif.
Apabila tidak ingin pergi ke bank maka pencairan dana KLJ dapat dilakukan melalui handphone secara online.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ramai Tindakan Boikot, Ketahui Berikut Jenis-jenisnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









