Akurat
Pemprov Sumsel

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Hanya Rugikan Masyarakat

Citra Puspitaningrum | 1 Juli 2024, 12:32 WIB
Wacana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Hanya Rugikan Masyarakat

AKURAT.CO Rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta menjadi maksimal berusia 10 tahun, dinilai hanya akan mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Sebab, pembatasan usia kendaraan di Jakarta hanya akan merugikan masyarakat bawah, ketimbang dapat menyelesaikan akar masalah kemacetan dan polisi yang dihadapi kota Jakarta.

"Untuk menangani polusi belum teratasi secara signifikan, juga dengan kemacetan. Malah menurut saya kebijakan ini hanya akan merugikan masyarakat," kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah saat dihubungi Akurat.co, Senin (1/7/2024).

Dia menegaskan, dilema itu hanya akan membawa pada suatu masalah baru untuk Jakarta. Kesenjangan sosial malah makin terlihat karena masyarakat kelas bawah justru dipersulit geraknya dalam kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Rencana Anies Batasi Usia Kendaraan Bermotor Hanya 10 Tahun Belum Tentu Bisa Diterapkan

"Dampaknya akan sangat terasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal masyarkat juga sedang berjuang keluar dari jurang kemiskinan," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang berpenghasilan rendah akan sulit membeli kendaraan baru sesuai rencana regulasi pembatasan kendaraan. Di sisi lain, mayoritas kendaraan yang dimiliki menjadi alat dalam mencari pundi-pundi rupiah.

"Jika kebijakan itu benar diterapkan nantinya akan berdampak juga pada daya beli masyarakat, termasuk memenuhi kebutuhan pokok," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Pembatasan yang diprediksi mulai berlaku pada 2025 mendatang ini bertujuan untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin parah.

Rencana pembatasan tersebut sudah tertuang dalam regulasi Instruksi Gubernur No. 66/2019, Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Di mana dalam Ingub itu diatur usia kendaraan yang beroperasi di Jakarta maksimal 10 tahun.

Sesuai ketentuan, Ingub atau peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah, harus diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, sedangkan sejauh ini belum ada Undang-undang yang mengatur batasan kendaraan bermotor berdasarkan usia pakai. Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pun tidak diatur usia kendaraan bermotor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.