Akurat
Pemprov Sumsel

Sepekan Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 25.827 Pelanggaran

Dwana Muhfaqdilla | 22 Juli 2024, 00:00 WIB
Sepekan Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 25.827 Pelanggaran

AKURAT.CO Polda Metro Jaya melaporkan adanya 25.827 pelanggaran lalu lintas hingga hari ketujuh pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukumnya.

"Rinciannya yaitu 13.820 pelanggaran terekam sanksi ETLE dan 12.007 pelanggar mendapat teguran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

Ade Ary menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan terdiri dari pelanggaran roda dua seperti melawan arus dengan 1.984 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.863 pelanggar, serta pelanggaran marka jalan yang mencapai 1.097 pelanggar.

Baca Juga: Waspadai Berbagai Modus Penipuan dalam Transaksi Digital

Untuk jenis pelanggaran roda empat, terdapat 8.445 pelanggar yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta 172 pelanggar yang melanggar marka atau menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya.

Selain itu, ditemukan juga 188 pelanggar yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Selama Operasi Patuh Jaya 2024, pihak kepolisian telah melakukan berbagai kegiatan preemtif, termasuk memberikan imbauan, edukasi, serta penyuluhan melalui penyebaran pamflet. Total terdapat 17.288 kegiatan penyuluhan dan penyebaran informasi selama operasi berlangsung.

Selain memberikan imbauan langsung, polisi juga membagikan brosur yang mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas, seperti memakai helm, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan knalpot standar, menggunakan safety belt untuk kendaraan roda empat, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur 'Jendela Otomatis' di macOS Sequoia

Ade Ary menekankan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelanggar, tetapi juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk lampu lalu lintas, terminal bus, dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya digelar secara nasional dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Berikut adalah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini:

Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Redmi K70 Ultra Championship Edition Berkolaborasi dengan Lamborghini

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan
10. Kendaraan tanpa STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.