Akurat
Pemprov Sumsel

Demo Kawal Putusan MK Kembali Digelar, Polisi Kerahkan 4.716 Personel Gabungan

Dwana Muhfaqdilla | 26 Agustus 2024, 11:30 WIB
Demo Kawal Putusan MK Kembali Digelar, Polisi Kerahkan 4.716 Personel Gabungan

AKURAT.CO Aksi unjuk rasa terkait mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali lagi digelar oleh sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI dan KPU RI. Sebanyak 4.716 personel gabungan disiagakan.

"Kuat libat personel pengamanan aksi unras sebanyak 4.716 personel. Terdiri dari: Satgasda 2.780 personel. Satgas Res: 245 Personel BKO TNI, Mabes Polri, dan Pemda: 1.691 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, personel tersebut pun disebar di tiga titik, yakni area Gedung DPR RI 2.728 personel, area Gedung KPU RI 1.777 personel, serta personel untuk pengamanan lalu lintas 211 personel.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Pilkada Disahkan, DPR: Kami Sudah Penuhi Janji

Terkait rekayasa lalu lintas, nantinya akan bersifat situasional dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan.

"Melihat eskalasi di lapangan, apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan. Apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa," ungkapnya.

Tak lupa, dia turut mengimbau kepada massa aksi agar menyampaikan pendapat sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar terciptanya unjuk rasa yang sejuk dan damai.

"Tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," tutup dia.

Sebagai informasi, rentetan demonstrasi ini terjadi akibat adanya rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Gelombang pertama demonstrasi pun meletus pada hari yang sama.

Bahkan, aksi demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta, melainkan digelar di sejumlah wilayah Tanah Air.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.