Akurat
Pemprov Sumsel

Dua Begal Motor Bersenjata Celurit Dibekuk Polisi Usai Gasak Pensiunan TNI di Bekasi

Dwana Muhfaqdilla | 9 September 2024, 23:55 WIB
Dua Begal Motor Bersenjata Celurit Dibekuk Polisi Usai Gasak Pensiunan TNI di Bekasi

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dari sindikat begal sepeda motor, berinisial WW dan SRA, yang terlibat dalam serangan terhadap seorang pensiunan TNI dan karyawan swasta di Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk mengancam korban.

“Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ada dua korban, satu seorang karyawan swasta, dan satu lagi pensiunan TNI. Ini sindikat spesialis, dan dua orang sudah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Apa Peran Wawancara dalam Memvalidasi atau Menguji Hipotesis?

Para pelaku menggunakan dua kendaraan bermotor saat melakukan aksinya. Kejadian pertama terjadi pada Senin (19/8/2024) pukul 02.50 WIB di Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, dengan korban seorang karyawan swasta.

Dua hari kemudian, pada Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB, sindikat tersebut kembali melancarkan aksinya di Jalan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusa Jaya, Kabupaten Bekasi, kali ini menargetkan seorang pensiunan TNI.

“Lima hari kemudian, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu WW dan SRA,” ungkap Ade Ary.

WW bertindak sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan korban, sementara SRA berperan sebagai joki yang memepet korban.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Hutan, Wisatawan Dilarang Masuk ke Jalur Pendakian Gunung Tangkuban Perahu

Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni KG dan TIP, yang diduga berperan sebagai kapten kelompok dan penjual motor hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.