Akurat
Pemprov Sumsel

Pengadilan DKI Jakarta Dituding Salah Eksekusi, Mafia Tanah Rugikan Pemilik Sah di Cikini

Leo Farhan | 12 September 2024, 18:35 WIB
Pengadilan DKI Jakarta Dituding Salah Eksekusi, Mafia Tanah Rugikan Pemilik Sah di Cikini


AKURAT.CO Kasus sengketa lahan di Cikini kembali mencuat dengan tudingan mafia tanah yang diduga menunggangi proses hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eksekusi sepihak terhadap lahan dan bangunan di Jalan Kali Pasir No. 16, milik PT Mitra Mata, menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pemilik sah dan masyarakat yang terlibat.

Permasalahan bermula saat PT Mitra Mata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait blokir lahan oleh Bank Mandiri. Gugatan ini dimenangkan oleh PT Mitra Mata, namun saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memutuskan hak atas tanah di Jalan Cikini Raya kepada Bank Mandiri, tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Putusan ini tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengukuran tanah, dan tidak dilakukan pemeriksaan setempat (descente) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001.

Menurut Suryantara, kuasa hukum PT Mitra Mata, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap cacat hukum. “Lahan ex-Eigendom No. 408 yang menjadi dasar putusan sudah tidak berlaku menurut BPN, namun eksekusi tetap dilaksanakan,” ujar Suryantara.

Ia juga menyebut bahwa putusan ini menyimpang dari objek perkara yang sebenarnya, sehingga sangat merugikan PT Mitra Mata sebagai pemilik sah lahan. Situasi semakin memanas ketika eksekusi paksa dilakukan.

Warga yang mempertahankan hak atas lahan mereka bentrok dengan aparat keamanan. Gas air mata ditembakkan untuk membubarkan massa, sementara beberapa warga ditangkap dengan tuduhan melawan petugas dan mengganggu ketertiban umum. Banyak pihak, termasuk warga Cikini, mengecam tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Saleh Alwani, pemilik Rumah Kos Binawan 2 yang berada di lahan yang sama, juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi ini. “Kita punya sertifikat dari RI, tapi dicoret hanya karena eigendom zaman Belanda yang sudah tidak berlaku sejak tahun 1950-an. Ini keputusan yang tidak masuk akal,” ujar Saleh dengan nada kecewa.

Ia menduga adanya mafia tanah yang bekerja sama dengan mafia keadilan untuk memenangkan sengketa lahan tersebut, memanfaatkan kedok bank sebagai alat untuk merampas hak sah warga. "Hak kita sudah jelas dengan HGB, IMB, dan SK dari BPN, namun semua ini diabaikan oleh pengadilan yang memenangkan hak yang sudah tidak berlaku," tambah Saleh.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Juru Sita, Asmawan, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan perintah pengadilan," katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang kian meresahkan. Banyak pihak meminta Kementerian BUMN dan pemerintah untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini, mengingat Bank Mandiri sebagai BUMN juga ikut terseret dalam kontroversi. Harapannya, proses hukum yang lebih adil dan transparan dapat ditegakkan demi melindungi hak-hak masyarakat yang sah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.