Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka di 14 Wilayah Jadetabek

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi Samsat Keliling yang tersedia:
Baca Juga: Listy Chan Mualaf dan Diposting di Sosial Media, Apa Hukumnya Menurut Islam?
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gud Sarinah Cikoko Pancoran (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Perumnas 2 Cibodas dan parkir busway Foodmospher (08.00-14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (08.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (08.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Sukamaju (08.00-12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere (08.00-12.00 WIB)
Baca Juga: Jadwal China Terbuka: 6 Wakil Indonesia Tampil di 16 Besar Hari Ini, Ganda Putra Terbanyak
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta untuk memastikan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Selain itu, beberapa dokumen yang harus dibawa meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib datang langsung ke kantor Samsat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







