Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka di 14 Wilayah Jadetabek

AKURAT.CO Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi Samsat Keliling yang tersedia:
Baca Juga: Listy Chan Mualaf dan Diposting di Sosial Media, Apa Hukumnya Menurut Islam?
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gud Sarinah Cikoko Pancoran (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Perumnas 2 Cibodas dan parkir busway Foodmospher (08.00-14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (08.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (08.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Sukamaju (08.00-12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere (08.00-12.00 WIB)
Baca Juga: Jadwal China Terbuka: 6 Wakil Indonesia Tampil di 16 Besar Hari Ini, Ganda Putra Terbanyak
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta untuk memastikan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Selain itu, beberapa dokumen yang harus dibawa meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib datang langsung ke kantor Samsat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






