Samsat Keliling Siap Layani Warga di Berbagai Lokasi Jadetabek Hari Ini, Catat Lokasinya!

AKURAT.CO Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (8/1/2025).
Layanan ini bertujuan meningkatkan kenyamanan dan efisiensi waktu bagi wajib pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat utama.
Melalui informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang dapat dikunjungi:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Parkiran Itali Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
Baca Juga: Keanggotaan Indonesia di BRICS Tidak Ganggu Hubungan dengan Amerika Serikat
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-15.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Wilayah Tangerang dan sekitarnya juga mendapat layanan:
- Kota Tangerang: Parkiran Busway Foodmospher (08.00-14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
- Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City (09.00-12.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading (08.00-14.00 WIB)
Baca Juga: BMKG: Cuaca Hujan dan Petir Mengintai Sejumlah Kota Besar di Indonesia Hari Ini
Bekasi dan Depok juga dapat memanfaatkan Samsat Keliling di lokasi berikut:
- Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung (08.00-13.30 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajurhalang (08.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Pasir Putih Sawangan (08.00-11.00 WIB)
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak perlu membawa dokumen asli dan salinan berupa KTP, BPKB, dan STNK.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan.
Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Dengan hadirnya Samsat Keliling, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan semakin mudah dan terjangkau bagi masyarakat Jadetabek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










