Jakarta Masih Jadi Ibu Kota, Menanti Kepastian Perpres IKN

AKURAT.CO Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, mengungkapkan, Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengesahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan yang baru.
Pernyataan ini disampaikan Heru sebagai respons atas usulan dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) untuk mengadopsi konsep Twin Cities, di mana Jakarta dan IKN sama-sama menjadi ibu kota negara.
"Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih di dalam koridor daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Heru di Stasiun LRT Jakarta Velodrome, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: AHY Dipanggil ke Rumah Prabowo, Isyarat Masuk Kabinet Kian Kuat?
Heru, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan, Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membutuhkan turunan peraturan dalam bentuk Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres) agar IKN resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Undang-Undang DKJ perlu ada turunan, serta tambahan berupa Perpres. Sebelum ada Perpres, Ibu Kota Indonesia masih berada di DKI Jakarta," jelasnya.
Heru juga menegaskan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DKI Jakarta masih berfungsi sebagai daerah khusus ibu kota.
Artinya, IKN belum secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota jika belum ada Kepres dan Perpres yang mengatur perubahan tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Menteri Jokowi Dipastikan Lanjut di Kabinet Prabowo-Gibran
"Efektifnya kita menunggu hingga ada Kepres atau Perpres. Saat ini, dalam APBD kami, pembahasan masih seputar daerah khusus ibu kota," tutup Heru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










