Mulai 2025, Warga Jakarta Akan Dikenakan Retribusi Sampah Berdasarkan Kategori Daya Listrik

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan mulai memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah di Jakarta, dengan menerapkan prinsip "Polluter Pays Principle" atau "siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya."
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan, retribusi ini akan dikenakan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Baca Juga: Exco PSSI Sebut Debut Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia Sulit Terjadi di November
Tiga kategori rumah tinggal diatur dalam kebijakan ini:
1. Kelas miskin (daya listrik 450 hingga 900 VA): Bebas retribusi.
2. Kelas bawah (1.300 hingga 2.200 VA): Retribusi Rp 10.000 per unit/bulan.
3. Kelas menengah (3.500 hingga 5.500 VA): Retribusi Rp 30.000 per unit/bulan.
4. Kelas atas (6.600 VA ke atas): Retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.
Untuk kegiatan usaha, tarif retribusi akan dihitung berdasarkan skala fasilitas dan daya listrik yang digunakan.
"Kami berharap kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis. Dengan retribusi ini, masyarakat akan lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang signifikan," kata Asep di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Jaro Ade: Bambu Adalah Solusi Ekologi, Ekonomi, dan Sosial untuk Masa Depan
Sebagai bentuk insentif, rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.
Dinas LH juga akan melakukan verifikasi terhadap rumah tangga yang konsisten memilah sampah atau terlibat dalam Bank Sampah.
"Partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah, seperti memilah sampah di rumah atau menjadi anggota Bank Sampah, akan sangat membantu dalam mengurangi volume sampah di Jakarta," tambah Asep.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat mengakses website resmi Retribusikebersihan.dinaslhdki.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









