Akurat
Pemprov Sumsel

Cegah Stunting di Jakarta, Pramono-Rano Terapkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Paskalis Rubedanto | 27 Oktober 2024, 21:36 WIB
Cegah Stunting di Jakarta, Pramono-Rano Terapkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

AKURAT.CO Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung, membeberkan kiat-kiat untuk mencegah stunting atau tengkes.

Pramono memastikan dirinya akan menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

"Sebenarnya undang-undang itu sudah mengatur secara detail mengenai hal ini. Yakni seribu hari pertama merupakan waktu yang penting untuk menjaga kehidupan bayi. Untuk itu, aksi yang harus dilakukan secara riil, kami akan mengadakan tempat untuk memberi Air Susu Ibu (ASI) yang eksklusif," katanya dalam Debat Kedua Cagub-Cawagub Jakarta di Beach City International Stadium, Ancol, Minggu (27/10/2024).

Menurut Pramono, untuk mewujudkan hal itu maka hal pertama yang harus dilakukan adalah daycare untuk menjaga pertumbuhan bayi agar terpenuhi gizinya dan terhindar dari stunting.

Baca Juga: iOS 18.2 Hadirkan Fitur Mirip Circle to Search, Alternatif untuk Visual Intelligence di iPhone 16

Kemudian yang kedua adalah adanya ruang untuk laktasi. Lalu yang ketiga adalah Posyandu.

Hal yang paling penting, kata Pramono, semua upaya itu dilakukan untuk menjaga jangan sampai bayi terkena stunting.

Karena stunting ini sekarang di Jakarta masih lumayan cukup tinggi sekitar 14 persen. 

"Untuk itu, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 telah mengatur hal itu. Maka aksi yang saya sampaikan tadi harus dijalankan. Saya yakin ini akan mencegah stunting," pungkas Pramono. 

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Ajak Pemilih Siapkan Diri untuk Pilkada, Pemuda Jadi Penentu!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.