Pembatasan Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember 2024

AKURAT.CO Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyebut, kebijakan mulai diterapkan 21 Desember 2024 mendatang.
"Untuk selama operasi Nataru memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti, kita batasi operasionalnya di jalan tol ini. Sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," jelasnya, kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: Korlantas Gelar Tactical Floor Game, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2024
Menurut Kakorlantas, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.
"Kemudian di arteri itu ada window time. Untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22 sampai lima ya, itu baru bisa beroperasi," ujarnya.
Kakorlantas mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan lalu lintas di masa libur Nataru.
Baca Juga: Basarnas Imbau Masyarakat Pantau Prakiraan Cuaca Harian Selama Libur Nataru
Titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.
"Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan terutama, itu kemudian pelabuhan udara. Itu aksesnya kita mitigasi sangat potensial terjadi kemacetan," ujar Kakorlantas.
"Kemudian di arteri maupun di jalan wisata, ini juga sangat potensial terjadi kemacetan. Ada pasar tumpah, ada seratus lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Empat Terminal Terpadu untuk Kelancaran Nataru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








