Dugaan Pelanggaran di Balik Kebakaran Glodok Plaza, DPRD DKI Desak Investigasi Diskotek Golden Crown Tiyara

AKURAT.CO Kebakaran hebat yang melanda Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (15/1/2025) masih menyisakan tanda tanya besar. Insiden ini terjadi di lantai 7 hingga 9, yang diketahui merupakan lokasi diskotek Golden Crown Tiyara, salah satu tempat hiburan malam terkenal di Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menegaskan, pengelola diskotek Golden Crown Tiyara harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Ia mencurigai adanya pelanggaran izin operasional, karena diskotek itu diduga beroperasi selama 24 jam, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain izin operasional, Afni juga menyoroti berbagai aspek lain, seperti ketenagakerjaan di tempat hiburan malam, perdagangan minuman keras, serta kelayakan gedung yang diduga tidak memenuhi standar keamanan.
Baca Juga: ITS Resmi Membuka 56 Program Studi di SNBP dan SNBT 2025, Termasuk 5 Program Studi Baru
"Undang-undang tenaga kerja itu tanggung jawab pemerintah daerah. PT Tiyara ini beroperasi 24 jam, berarti mereka sudah melanggar satu aturan terkait tenaga kerja," ujar Afni, Sabtu (1/2/2025).
Afni mendorong Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk segera memanggil PT Tiyara serta dinas-dinas terkait guna melakukan investigasi menyeluruh. Bahkan, ia mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hiburan Malam jika diperlukan.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat meminta pimpinan Komisi B untuk segera memanggil PT Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin," tegasnya.
Afni juga menekankan bahwa penyelidikan kebakaran ini tidak boleh berhenti hanya pada aspek teknis, tetapi juga harus menyentuh kewajiban pajak dari diskotek tersebut.
"Ada tanggung jawab kepada pemerintah daerah juga. Jangan sampai Polri yang menangani kasus ini, tapi urusan pajaknya justru lepas begitu saja," tambahnya.
Selain itu, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memeriksa izin usaha PT Tiyara, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kalau izinnya tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, harus ada sanksi. Tidak hanya sanksi sosial, tapi juga sanksi administratif berupa denda yang harus mereka bayar sesuai regulasi," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2025 UNPAD untuk Semua Jurusan
Menurutnya, SLF yang tidak diperbarui dapat membahayakan keselamatan pengunjung dan pekerja.
"Jika SLF mereka sudah mati dan tetap beroperasi, itu jelas pelanggaran serius. Ada ketentuan dendanya, dan harus diterapkan. Jangan sampai hanya diberikan teguran tanpa tindakan konkret," tegasnya.
Selain perizinan, Afni juga menyoroti kondisi gedung tempat hiburan tersebut. Ia meminta pemeriksaan lebih lanjut mengenai kelayakan struktur bangunan.
"Gedungnya sudah diperiksa belum? Apakah masih layak? Jangan sampai ada kebakaran atau kejadian lain karena gedungnya sudah tidak memenuhi standar," katanya.
Ia juga menyinggung standar keamanan, termasuk kapasitas parkir dan sistem kelistrikan.
"Ada standar beban untuk mobil yang boleh masuk ke area parkir. Jika melebihi kapasitas, itu bisa dikenakan denda. Begitu juga dengan sistem listrik, yang harus memenuhi standar keamanan dan energi ramah lingkungan. Jika tidak sesuai aturan, maka harus ada sanksi," pungkasnya.
Dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang terungkap, DPRD DKI Jakarta mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius. Jika ditemukan pelanggaran berat, tidak menutup kemungkinan izin operasional diskotek Golden Crown Tiyara akan dicabut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










