Akurat
Pemprov Sumsel

Tarif Air Melonjak 71 Persen, Penghuni Rumah Susun Protes Klasifikasi Pelanggan PAM Jaya

Arief Rachman | 19 Februari 2025, 20:35 WIB
Tarif Air Melonjak 71 Persen, Penghuni Rumah Susun Protes Klasifikasi Pelanggan PAM Jaya

AKURAT.CO Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) tidak adil dalam menetapkan tarif air untuk penghuni rumah susun.

Menurutnya, penghuni rumah susun secara tidak tepat dikategorikan sebagai pelanggan Kelompok III (K III)—bersama dengan perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung komersial lainnya—yang menyebabkan kenaikan tarif air bersih hingga 71 persen, dari Rp12.550 menjadi Rp21.500 per meter kubik.

"Kami adalah pelanggan rumah tangga yang menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk kepentingan komersial. Harusnya kami masuk dalam Kelompok II (K II), sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024," ujar Adjit seusai audiensi dengan Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ia menegaskan, dalam Pasal 12 ayat (1) Pergub 37/2024, Kelompok II diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk kebutuhan dasar.

Baca Juga: DeepSeek Hentikan Sementara Unduhan Aplikasi di Korea Selatan karena Masalah Privasi

"Kalau kami dimasukkan ke K III, ini tidak hanya tidak tepat, tapi juga zalim. Warga rumah susun disamakan dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya," tegasnya.

Adjit menyoroti, Pasal 13 Pergub 37/2024 menjelaskan bahwa Kelompok III diperuntukkan bagi pelanggan yang menggunakan air untuk kegiatan ekonomi dan dikenakan tarif penuh.

"Tidak ada warga rumah susun yang membuka usaha isi ulang air atau rumah makan di unitnya. Jadi, mengapa PAM Jaya tidak mengusulkan revisi klasifikasi pelanggan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta?" katanya.

Menurutnya, PAM Jaya harus proaktif mengusulkan perubahan klasifikasi agar penghuni rumah susun dimasukkan ke Kelompok II, bukan diperlakukan seperti pelanggan komersial.

Cacat Hukum

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyebut, kenaikan tarif 71,3 persen ini didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 730/2024, yang menurutnya memiliki cacat hukum.

"Sesuai aturan, harus ada Kepgub tahun 2023 yang menetapkan tarif batas atas dan bawah air minum PAM Jaya. Namun, yang ditemukan hanya Kepgub tahun 2022 untuk tarif 2023," jelasnya.

Ia juga menyoroti, Kepgub 730/2024 salah dalam mengklasifikasikan pelanggan, melanggar Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024, dengan memasukkan penghuni rumah susun dan kondominium ke dalam kategori pelanggan komersial (K III) yang seharusnya masuk kategori rumah tangga (K II).

Baca Juga: Terbuang di Era Shin Tae-yong, Elkan Baggott dan Saddil Ramdani Kini Berpeluang ke Timnas Indonesia

"Kenaikan tarif ini juga melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya, yang seharusnya maksimal Rp20.269 per meter kubik," tambahnya.

Selain itu, Francine menegaskan bahwa air PAM Jaya belum memenuhi standar sebagai air minum karena masih dalam kategori air bersih, sehingga belum memiliki landasan hukum terkait tarifnya.

Sementara itu, Ketua PPPSRS Gading Nias Residences, Edison Manurung, mengkritik pernyataan Pandapotan Sinaga, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, yang menyatakan bahwa penghuni apartemen tidak berhak menerima subsidi air.

Menurut Edison, pernyataan tersebut tidak berdasar karena penghuni rumah susun selama ini justru membayar tarif paling tinggi dan tidak pernah mendapatkan subsidi dari PAM Jaya.

"Kami sudah bersurat meminta penyesuaian golongan, tapi ditolak. Kenapa anggota dewan ini tidak membela kami? Unit kami masuk dalam program pemerintah pembangunan 1.000 tower era Wapres Jusuf Kalla. Selama ini kami bayar tarif rumah susun menengah, bukan rumah susun sederhana," tegasnya.

Baca Juga: Nikmati Sensasi Buka Puasa di Pacific Palace Hotel Batam dengan Kampung Nelayan Buffet Ramadhan

Edison meminta DPRD dan Pemprov DKI untuk segera mengevaluasi klasifikasi pelanggan air PAM Jaya, agar penghuni rumah susun tidak lagi dibebani tarif yang tidak adil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.