Satpol PP Jakarta Kenakan Sanksi Dua Tempat Usaha Pelanggar Aturan Ramadan 2025

AKURAT.CO Satpol PP Provinsi Jakarta melakukan pengawasan terhadap 300 tempat usaha hiburan dan rekreasi sejak awal Ramadan hingga 9 Maret 2025.
Dalam pengawasan tersebut, dua tempat usaha hiburan diketahui melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadan.
Kedua tempat yang melanggar yaitu tempat bermain biliar di Cakung dan sebuah bar di Menteng.
Baca Juga: Kasus 165 Satpol PP Jakarta Terlibat Judi Online Masih Tahap Konfirmasi
Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan, kedua tempat tersebut didapati tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 H/2025 M.
"Dua tempat usaha hiburan dan rekreasi tersebut dikenakan sanksi administratif, berupa pemanggilan terhadap pengelola usaha untuk dilakukan pembinaan," katanya, kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Menurut Satriadi, jumlah pelanggaran yang relatif kecil dibandingkan dengan total 300 tempat usaha yang diawasi menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan Ramadan di Jakarta semakin meningkat.
Baca Juga: Satpol PP Jakarta Tertibkan 659 PPKS di Awal Agustus 2024
Mayoritas pengelola tempat usaha telah memahami dan menjalankan ketentuan yang ditetapkan, sehingga hanya sedikit yang melanggar dan memerlukan pembinaan.
"Hal ini mencerminkan adanya kesadaran yang lebih tinggi dari para pemilik usaha untuk menyesuaikan operasional mereka dengan regulasi yang berlaku selama bulan suci," jelas Satriadi.
Meski demikian, Satriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadan.
Baca Juga: Karena Tidak Bawa Identitas, Satpol PP Jakarta Pusat Diduga Aniaya Pemuda di Lapangan Banteng
Satpol PP Jakarta juga terus memantau hingga akhir Ramadan untuk memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa.
"Kami akan terus mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Jakarta Timur Bubarkan Acara Perlombaan Kemerdekaan di Dua Lokasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






