Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap Pertama 2025 kepada 707.622 Siswa

AKURAT.CO Sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial Pemprov Jakarta khususnya dalam bidang pendidikan, Bank DKI lakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap I 2025.
Penyaluran dilakukan secara simbolis di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Pendistribusian ini sebagai wujud dukungan terhadap program Pemprov Jakarta dalam bidang pendidikan.
Pada momen yang sama Pemprov DKI Jakarta bersama pihak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menyepakati perjanjian kerja sama berupa akses gratis bagi para pelajar penerima KJP Plus untuk menikmati seluruh wisata edukasi di TMII.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud kepedulian pemprov kepada masyarakat yang kurang beruntung untuk dapat merasakan manfaat lebih dari program KJP Plus.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan pendidikan yang berkualitas bagi semua anak-anak Jakarta, tanpa terkendala biaya." ujarnya.
Baca Juga: Bank DKI Serahkan Mobil Operasional untuk Dukung Layanan PMI DKI Jakarta
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, ada sekitar 707.622 siswa di Jakarta yang menerima KJP Plus.
Dengan rincian penerima lanjutan sebanyak 580.893 siswa dan penerima baru sebanyak 126.729 siswa.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak untuk berkembang secara maksimal, baik dalam bidang pendidikan maupun pengalaman budaya.
"Semoga dengan adanya KJP Plus ini, anak-anak Jakarta lebih semangat untuk belajar dan mewujudkan cita-cita mereka. Saya berharap, suatu hari nanti, mereka bisa menjadi sarjana dan membantu keluarga mereka," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo, menegaskan komitmen Bank DKI untuk terus memberikan dukungan maksimal terhadap penyaluran program bantuan pendidikan, secara terdigitalisasi dengan berbasis kartu, salah satunya KJP Plus.
Penerima bantuan juga dimudahkan untukmelakukan berbagai transaksi keuangan melalui integrasi dengan aplikasi perbankan digital JakOne Mobile.
Agus menjelaskan, JakOne Mobile memungkinkan penerima manfaat untuk mengelola dan memonitor bantuan yang diterima secara digital, memudahkan transaksi nontunai, serta mengakses berbagai layanan perbankan lainnya.
Baca Juga: Masjid JakOne Abank, Terobosan Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
"Melalui dukungan terhadap KJP Plus, Bank DKI berperan dalam menyalurkan bantuan sekaligus berkontribusi aktif dalam memajukan pendidikan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mewujudkan kota Jakarta yang lebih sejahtera dan berdaya saing," jelas Agus.
Bank DKI telah menerima Surat Perintah dari P4OP Dinas Pendidikan untuk melakukan penyaluran dana KJP Plus.
Atas perintah tersebut Bank DKI melakukan penyaluran dana KJP Plus Tahap I Tahun Anggaran 2025 kepada sebanyak 707.622 orang penerima, terdiri atas penerima lanjutan sebanyak 580.893 orang, dan penerima baru sebanyak 126.729 orang.
Adapun, jumlah anggaran yang disalurkan (penyaluran Januari-Maret 2025) mencapai Rp815.101.166.099.
Sebagai informasi, selain TMII penerima KJP Plus juga mendapatkan fasilitas lainnya berupa subsidi pangan, akses gratis ke TransJakarta dan gratis masuk tempat wisata lainnya seperti museum kelolaan Pemprov Jakarta, Taman Wisata Ragunan dan Taman Impian Jaya Ancol.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Baca Juga: Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Award 2024
Arie turut menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah kecamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









