Warga YVE Habitat Limo Depok Tolak Gugatan PKPU, Minta Hakim Berpihak pada Kemanusiaan

AKURAT.CO Lebih dari 250 penghuni perumahan YVE Habitat Limo, Depok, Jawa Barat, kini diliputi kecemasan akibat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada pengembang.
Mereka khawatir, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah yang telah ditempati dan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) yang masih atas nama pengembang dapat disita pengadilan.
Menurut salah satu warga, Dwi Laksono, YVE Habitat Limo adalah kompleks perumahan cluster dengan lebih dari 300 unit yang dibangun di Limo, Depok, hasil rancangan arsitek terkenal **Andra Martin.
Pengembang, PT YVE Habitat Limo, telah menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada sebagian besar warga. Bahkan, banyak dari mereka yang sudah melakukan Akta Jual Beli (AJB) dan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Pembangunan perumahan ini tidak mangkrak dan terus berjalan. Mayoritas warga sudah menempati rumahnya dan pengembang juga telah memenuhi kewajiban kepada pembeli yang terlambat menerima unit yang dipesan,” ujar Dwi, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Cek Daftar Negara yang Lolos Semifinal UEFA Nations League 2024-2025 di Sini!
Gugatan PKPU ini diajukan oleh dua pembeli bernama Donny Herdiant dan Qumairi Mulia yang merasa tidak puas karena rumah mereka mengalami keterlambatan pembangunan.
Mereka mendaftarkan permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut Dwi, kedua pembeli tersebut menolak tawaran pengembalian dana secara bertahap dari pengembang dan justru berharap agar PT YVE Habitat Limo dinyatakan pailit.
“Apakah masuk akal jika pengadilan mengabulkan permohonan dua orang pembeli yang rumahnya hampir selesai, sementara lebih dari 250 kepala keluarga sudah tinggal di sini? Ini bukan hanya persoalan bisnis, tetapi juga masalah kemanusiaan,” tegas Dwi.
Pihak pengembang menegaskan bahwa proyek perumahan YVE Habitat Limo tidak mangkrak.
Sebanyak 250 unit lebih telah diserahterimakan, dan lebih dari 270 kepala keluarga sudah tinggal di kompleks tersebut.
Adapun sisa 83 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dengan progres mencapai 85 persen.
Baca Juga: Realme P3 Ultra 5G Resmi Meluncur, Hadir dengan Layar OLED Melengkung
Pengembang mengakui adanya keterlambatan pembangunan yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk force majeure seperti pandemi covid-19.
Namun, seluruh proses telah dikomunikasikan dengan baik kepada para pembeli.
Paguyuban warga YVE Habitat yang mewakili 90 persen dari seluruh penghuni perumahan itu meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi kasus ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan warga yang sudah menempati rumahnya.
“Apa masuk akal hanya karena dua pemohon yang rumahnya sudah hampir selesai namun tidak sabar lalu mengajukan gugatan PKPU untuk agenda tertentu, lalu PN Jakpus setuju dan berpotensi menyebabkan kepailitan? Se-egois itukah pengadilan merusak kehidupan komunitas 250 kepala keluarga di YVE yang sudah menjadi satu kesatuan?” ujar perwakilan paguyuban perumahan tersebut.
Penghuni juga menegaskan bahwa proyek perumahan tidak mangkrak dan terus berjalan dengan baik.
Baca Juga: Cek Daftar Negara yang Lolos Semifinal UEFA Nations League 2024-2025 di Sini!
Gugatan PKPU yang diajukan justru dinilai tidak berdasar dan dapat merugikan lebih banyak orang daripada memberikan keadilan bagi dua pemohon.
“PN Jakpus harus melihat fakta di lapangan dan memikirkan aspek kemanusiaan. Kami berharap keadilan ditegakkan untuk melindungi lebih dari 250 kepala keluarga yang telah menempati YVE Habitat Limo,” ujar Dwi.
Mereka berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang berpihak pada rasa keadilan bagi seluruh penghuni YVE Habitat Limo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










