PAM Jaya Teken Kerja Sama Penagihan Air Langsung ke Penghuni Apartemen

AKURAT.CO PAM Jaya resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen di Jakarta, untuk menerapkan sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit hunian.
Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan tarif air bersih yang lebih adil dan sesuai dengan pemakaian pengguna.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan penagihan dilakukan langsung ke setiap unit apartemen tanpa melalui pihak pengelola.
Menurutnya, meskipun ada perubahan sistem penagihan, tarif air tetap mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta.
Baca Juga: Dorong Jakarta Jadi Pelopor Kota Ramah Lingkungan, PAM Jaya Andalkan Water Purifier
"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian. Untuk penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air mereka berada di bawah 10 meter kubik, sehingga tarif yang dikenakan tidak berubah dan tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga," jelasnya.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, apartemen masuk dalam kelompok K III.
Bagi penghuni yang mengonsumsi air lebih dari 20 meter kubik, tarifnya akan dikenakan progresif sebesar Rp21.500 per meter kubik.
Sementara, untuk penggunaan air yang tidak lebih dari 10 meter kubik, tarifnya tetap Rp12.500 per meter kubik.
Baca Juga: PAM Jaya Salurkan 300.000 Kartu Air Sehat, Pramono: Harga Lebih Murah
Sebelumnya, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter, yang kerap menimbulkan keluhan dari warga.
Mereka merasa tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan pemakaian riil masing-masing unit.
Arief menambahkan, kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial, sekaligus menjaga kelangsungan operasional PAM Jaya.
Kebijakan ini diharapkan mendukung rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih bagi satu juta pelanggan tambahan tanpa mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum.
Baca Juga: PAM Jaya Hadapi Tantangan Menuju 100 Persen Cakupan Air Bersih Tahun 2030
Kerja sama ini akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen yang terdaftar dalam layanan PAM Jaya di Jakarta.
Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk kategori nonhunian.
Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen, sekaligus mendorong warga ibu kota untuk lebih bijak dalam menggunakan air.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, mengungkapkan bahwa skema baru ini sangat membantu penghuni apartemen.
Baca Juga: Pengelola Apartemen Apresiasi PAM Jaya Sesuaikan Tarif Air Berdasarkan Pemakaian
Ia menjelaskan, sebelumnya tagihan air bisa melonjak hingga hampir 90 persen, seperti yang terjadi pada Februari lalu, ketika tagihan yang biasanya sebesar Rp60 juta per bulan tiba-tiba melonjak menjadi Rp100 juta akibat tarif yang dihitung secara global.
"Dengan skema baru ini, tagihan akan sesuai dengan pemakaian masing-masing unit, sehingga lebih transparan," ujar Lenny.
Dalam skema baru, tarif air akan dibebankan berdasarkan volume pemakaian per unit, yaitu Rp12.500 untuk 0-10 meter kubik, Rp17.500 untuk 10-20 meter kubik dan Rp21.500 untuk pemakaian lebih dari 20 meter kubik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








