Besok Ada Demo Ojol Besar-besaran, Layanan Transportasi dan Antar Makanan Terancam Lumpuh

AKURAT.CO Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Indonesia, dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk Aksi 205 pada Selasa, 20 Mei 2025.
Aksi ini akan dimulai pukul 13.00 WIB dan disertai dengan offbid massal, yakni tindakan mematikan aplikasi oleh para pengemudi sebagai bentuk protes.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut, ribuan pengemudi baik roda dua maupun roda empat diperkirakan akan menonaktifkan aplikasi secara serentak.
Dampaknya, layanan transportasi dan pesan antar makanan berbasis aplikasi diprediksi akan terganggu secara signifikan, bahkan bisa berhenti total di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Ojol Khawatirkan Pendapatan Susut Jika Merger Grab-GoTo Terealisasi
"Besarnya jumlah pengemudi yang akan offbid membuat potensi kelumpuhan layanan sangat besar, baik sebagian maupun secara keseluruhan," ujar Igun, Senin (19/5/2025).
Aksi ini direncanakan menyasar berbagai titik vital di ibu kota, termasuk Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, Gedung DPR RI, serta kantor pusat sejumlah perusahaan aplikator.
Tidak hanya dari Jakarta, para pengemudi yang akan turun ke jalan berasal dari kota-kota lain seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, hingga Lampung.
Garda Indonesia, sebagai organisasi yang menaungi para pengemudi ojek online, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi terganggunya aktivitas harian. Terutama, karena kemungkinan kemacetan dan tertundanya layanan transportasi daring.
"Kami mohon maaf sebelumnya jika aksi ini menyebabkan ketidaknyamanan atau gangguan aktivitas masyarakat. Namun, ini adalah bentuk perjuangan kami," tuturnya.
Baca Juga: Implementasi BHR Belum Optimal, Menaker Minta Maaf ke Ojol
Menurutnya, salah satu pemicu utama aksi ini adalah kebijakan sejumlah aplikator yang memotong hingga 50 persen dari penghasilan pengemudi, jauh melampaui batas maksimal 20 persen yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
Igun menilai, praktik semacam ini mencerminkan pembiaran pelanggaran oleh pihak aplikator dan lemahnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi yang menjadi bagian penting dari sistem transportasi digital nasional.
"Aksi ini bukan sekadar protes, tetapi juga bentuk keprihatinan dan seruan agar pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap regulasi yang ada serta lebih berpihak pada nasib para pengemudi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








