Besok Ada Demo Ojol Besar-besaran, Layanan Transportasi dan Antar Makanan Terancam Lumpuh

AKURAT.CO Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Indonesia, dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk Aksi 205 pada Selasa, 20 Mei 2025.
Aksi ini akan dimulai pukul 13.00 WIB dan disertai dengan offbid massal, yakni tindakan mematikan aplikasi oleh para pengemudi sebagai bentuk protes.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut, ribuan pengemudi baik roda dua maupun roda empat diperkirakan akan menonaktifkan aplikasi secara serentak.
Dampaknya, layanan transportasi dan pesan antar makanan berbasis aplikasi diprediksi akan terganggu secara signifikan, bahkan bisa berhenti total di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Ojol Khawatirkan Pendapatan Susut Jika Merger Grab-GoTo Terealisasi
"Besarnya jumlah pengemudi yang akan offbid membuat potensi kelumpuhan layanan sangat besar, baik sebagian maupun secara keseluruhan," ujar Igun, Senin (19/5/2025).
Aksi ini direncanakan menyasar berbagai titik vital di ibu kota, termasuk Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, Gedung DPR RI, serta kantor pusat sejumlah perusahaan aplikator.
Tidak hanya dari Jakarta, para pengemudi yang akan turun ke jalan berasal dari kota-kota lain seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, hingga Lampung.
Garda Indonesia, sebagai organisasi yang menaungi para pengemudi ojek online, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi terganggunya aktivitas harian. Terutama, karena kemungkinan kemacetan dan tertundanya layanan transportasi daring.
"Kami mohon maaf sebelumnya jika aksi ini menyebabkan ketidaknyamanan atau gangguan aktivitas masyarakat. Namun, ini adalah bentuk perjuangan kami," tuturnya.
Baca Juga: Implementasi BHR Belum Optimal, Menaker Minta Maaf ke Ojol
Menurutnya, salah satu pemicu utama aksi ini adalah kebijakan sejumlah aplikator yang memotong hingga 50 persen dari penghasilan pengemudi, jauh melampaui batas maksimal 20 persen yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
Igun menilai, praktik semacam ini mencerminkan pembiaran pelanggaran oleh pihak aplikator dan lemahnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi yang menjadi bagian penting dari sistem transportasi digital nasional.
"Aksi ini bukan sekadar protes, tetapi juga bentuk keprihatinan dan seruan agar pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap regulasi yang ada serta lebih berpihak pada nasib para pengemudi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








