Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam Bikin Dunia Usaha Terancam, Anggota Dewan Cari Cuan?

AKURAT.CO Center Budget of Analisis (CBA) mengkritik keras larangan rokok di tempat hiburan malam seperti karaoke, klub dan cafe live music yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Jakarta.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi memukul dunia usaha hiburan malam hingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca Juga: DPRD DKI Kebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Usaha Kecil Jadi Perhatian
Serta menggerus pendapatan daerah dari cukai rokok yang tahun lalu mencapai Rp1,3 triliun.
"Perda ini akan membuat dunia usaha terpuruk dan menimbulkan dampak sosial yang serius. Anggota DPRD dan Gubernur DKI, Pramono Anung, harus berhati-hati dan melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan aturan ini," ujarnya, saat ditemui wartawan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Batal Wacanakan Penyeragaman Bungkus Rokok
Uchok juga menyoroti adanya indikasi bahwa wacana larangan rokok di tempat hiburan malam justru menjadi ancaman kepada pengusaha sektor itu untuk segera memberikan setoran agar kebijakan tersebut tidak masuk dalam raperda.
"Jangan sampai wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan," ujarnya.
Baca Juga: Misbakhun Komitmen Berantas Rokok Ilegal demi Jaga Stabilitas Penerimaan Cukai
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Jakarta mendukung larangan rokok di tempat hiburan malam demi mengantisipasi risiko kebakaran yang bisa dipicu puntung rokok. Sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Australia dan Amerika.
Namun CBA mengingatkan bahwa kebijakan tanpa kajian matang akan berdampak pada tutupnya hingga 70 persen usaha hiburan malam di Jakarta.
Baca Juga: Studi: Setiap Batang Rokok Memangkas 20 Menit Harapan Hidup
"Jangan sampai perda ini mematikan roda perekonomian dan menimbulkan efek domino," pungkas Uchok.
Polemik larangan membakar rokok di tempat hiburan malam masih terus bergulir.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Lebih Baik Pakai Dana Cukai Rokok Ketimbang Zakat
DPRD dan Pemprov Jakarta harus menimbang dampak sosial serta ekonomi secara cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







