DPRD Jakarta Setujui RPJMN Masuk Pasal Penting Raperda RPJMD 2025-2029

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta menyebut terdapat langkah strategis memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Hal itu disepakati sebagai respons atas permintaan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Jakarta yang menyayangkan belum tercantumnya RPJMN dalam draf Raperda RPJMD tersebut.
"RPJMN sama sekali belum ada di dokumen draf Raperda RPJMD kita," katanya.
Baca Juga: Anggaran Rp95 Miliar Tapi Gedung Sekolah Masih Bocor, DPRD Jakarta Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek
Aziz mengatakan, RPJMN merupakan dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan wajib menjadi acuan penyusunan RPJMD.
Dokumen ini memuat evaluasi pembangunan, tantangan, kebijakan serta prioritas nasional yang harus dijalankan daerah.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Jakarta Selaraskan RPJMD dengan RPJMN
Selain itu, RPJMN juga mengatur arah pembangunan wilayah, pendanaan, pengendalian hingga tata kelola data pembangunan.
"Dengan memasukkan RPJMN, Pemprov DKI menjadi bagian besar yang melaksanakan apa yang telah direncanakan pemerintah pusat," ujar politisi PKS itu.
Baca Juga: DPRD Jakarta: Sebagian Besar Program Sudah Terealisasi di 100 Hari Pramono-Rano
Aziz berharap RPJMD dapat menjadi landasan kuat pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan, sekaligus mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
"Dokumen Perda ini sifatnya berkelanjutan. Jadi, arahan dari pusat dan DKI mengeksekusi, sehingga pembangunan berjalan lancar," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Penerima Manfaat Pemutihan Ijazah Dibatasi Hanya Dua Anak per Keluarga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








