DPRD Jakarta Setujui RPJMN Masuk Pasal Penting Raperda RPJMD 2025-2029

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta menyebut terdapat langkah strategis memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Hal itu disepakati sebagai respons atas permintaan sejumlah anggota Bapemperda DPRD Jakarta yang menyayangkan belum tercantumnya RPJMN dalam draf Raperda RPJMD tersebut.
"RPJMN sama sekali belum ada di dokumen draf Raperda RPJMD kita," katanya.
Baca Juga: Anggaran Rp95 Miliar Tapi Gedung Sekolah Masih Bocor, DPRD Jakarta Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek
Aziz mengatakan, RPJMN merupakan dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan wajib menjadi acuan penyusunan RPJMD.
Dokumen ini memuat evaluasi pembangunan, tantangan, kebijakan serta prioritas nasional yang harus dijalankan daerah.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Jakarta Selaraskan RPJMD dengan RPJMN
Selain itu, RPJMN juga mengatur arah pembangunan wilayah, pendanaan, pengendalian hingga tata kelola data pembangunan.
"Dengan memasukkan RPJMN, Pemprov DKI menjadi bagian besar yang melaksanakan apa yang telah direncanakan pemerintah pusat," ujar politisi PKS itu.
Baca Juga: DPRD Jakarta: Sebagian Besar Program Sudah Terealisasi di 100 Hari Pramono-Rano
Aziz berharap RPJMD dapat menjadi landasan kuat pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan, sekaligus mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
"Dokumen Perda ini sifatnya berkelanjutan. Jadi, arahan dari pusat dan DKI mengeksekusi, sehingga pembangunan berjalan lancar," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Penerima Manfaat Pemutihan Ijazah Dibatasi Hanya Dua Anak per Keluarga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





