Akurat
Pemprov Sumsel

Warga Berkerumun Lihat Kebakaran Pasar Taman Puring: Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Ditutup Total

Citra Puspitaningrum | 28 Juli 2025, 21:27 WIB
Warga Berkerumun Lihat Kebakaran Pasar Taman Puring: Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Ditutup Total

AKURAT.CO Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menyusul kebakaran hebat yang melanda ratusan kios di pasar legendaris tersebut, Senin (28/7/2025).

Kapolres Jaksel, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan, pengalihan arus lalu lintas telah dilakukan sejak awal kebakaran guna mempermudah akses tim pemadam dan mencegah kemacetan.

"Kami sudah lakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus. Namun, banyak juga masyarakat yang justru berkerumun untuk menonton," katanya di lokasi kejadian, Senin (28/7/2025) malam.

Baca Juga: 500 Kios Pasar Taman Puring Ludes Terbakar, Tahanan Polsek Kebayoran Baru Dievakuasi

Menurut Nicolas, kehadiran warga yang berdesakan di sekitar lokasi kebakaran justru dapat menghambat kerja tim di lapangan.

"Kami imbau masyarakat agar menghindari arah menuju Taman Puring dan warga sekitar TKP. Agar tidak menghalangi petugas yang sedang melakukan pemadaman," ujarnya.

Kondisi di lokasi masih dipenuhi asap tebal dan aktivitas pemadaman terus berlangsung.

Baca Juga: Pasar Taman Puring Kebakaran, Transjakarta Lumpuh Total di Koridor 13 dan Sekitarnya

Sebelumnya dilaporkan, sebanyak 500 kios terbakar dan 34 unit mobil pemadam dikerahkan ke Pasar Taman Puring.

Api juga sempat mengancam Kantor Mapolsek Kebayoran Baru, sehingga empat tahanan dievakuasi ke Mapolres Jaksel.

Pihak kepolisian dan pemadam mengingatkan bahwa situasi masih darurat dan berbahaya bagi warga sipil.

Baca Juga: Api Masih Berkobar, 115 Personel Gulkarmat Berjibaku Atasi Kebakaran Pasar Taman Puring

Jalur-jalur menuju kawasan Mayestik dan Pasar Taman Puring untuk sementara dialihkan demi keselamatan dan kelancaran penanganan kebakaran.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.