Akurat
Pemprov Sumsel

Tahun Ini Semua Puskesmas di Jakarta Wajib Punya Psikolog, Layanan 24 Jam Siap Sambut Warga

Citra Puspitaningrum | 10 Agustus 2025, 22:33 WIB
Tahun Ini Semua Puskesmas di Jakarta Wajib Punya Psikolog, Layanan 24 Jam Siap Sambut Warga

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan seluruh Puskesmas akan memiliki layanan psikolog pada tahun ini.

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan, dari total 44 Puskesmas tingkat kecamatan, saat ini baru 28 yang sudah memiliki tenaga psikolog.

"Targetnya tahun ini seluruh Puskesmas, 44 semuanya, ada psikolog," kata Ani, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga: Puskesmas Jangan Persulit Warga Lakukan Cek Kesehatan Gratis

Menurutnya, kehadiran psikolog di Puskesmas akan memperkuat layanan kesehatan mental pada tingkat dasar.

Nantinya, layanan ini akan terhubung dengan rumah sakit serta Jakcare, platform konsultasi psikolog daring yang siap melayani warga 24 jam.

"Integrasi ini penting karena psikolog di Puskesmas tidak bisa 24 jam. Dengan Jakcare, masyarakat tetap bisa mengakses layanan kapan saja, apalagi dalam situasi darurat," jelas Ani.

Baca Juga: Puskesmas Jatimulya Meriahkan Cek Kesehatan Gratis dengan Musik dan Dekorasi Ulang Tahun

Jakcare dijalankan oleh psikolog profesional dengan jaminan kerahasiaan identitas pengguna.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan kewajiban negara menyediakan layanan kesehatan jiwa di semua tingkat, termasuk layanan primer.

Dinkes Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kesehatan mental warga, mulai dari edukasi, pemeriksaan mental melalui aplikasi e-Jiwa, pengobatan hingga rehabilitasi bersama Dinas Sosial.

Baca Juga: Puskesmas Beji Dipadati Masyarakat untuk Cek Kesehatan Gratis, Menko AHY Ikut Pantau

Dengan target rampung akhir 2025, Pemprov Jakarta berharap layanan psikolog di Puskesmas dapat memudahkan akses masyarakat sekaligus mengikis stigma terhadap kesehatan jiwa di Jakarta.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.